PM, Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, bisa memprosesnya di Disdukcapil bila terpenuhi syarat.
“Karena KTP-el ini berlakunya seumur hidup jadi dapat diganti foto KTP-nya kalau memenuhi syarat,” kata Emila, Kamis (18/2/2021).
Adapun syarat untuk penggantian foto KTP-el, yaitu adanya perubahan dari foto sebelumnya, misalnya dari tidak berjilbab diganti dengan yang berjilbab, atau ada perubahan pada wajah yang sangat signifikan.
“Kalau warga Kota Banda Aceh ada yang KTP nya rusak itu bisa digantikan fotonya saat membuat KTP-el yang baru,” kata Emila.
Tidak hanya itu, untuk KTP-elnya yang terkelupas atau fotonya sudah buram itu juga boleh mengganti foto baru di Disdukcapil.
Emila menambahkan, untuk melakukan penggantian foto karena masalah tersebut warga cukup membawakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang lama ke Disdukcapil Banda Aceh.
Dalam hal ini, Emila berharap agar warga kota yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan kependudukan dapat langsung datang ke Disdukcapil kota Banda Aceh dan seluruh pelayanan tanpa dipungut biaya.(*)
Belum ada komentar