Banda Aceh—Forum Mukim se-Aceh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh untuk dapat mengesahkan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Aceh secepat mungkin. Hal ini dimaksudkan supaya pembangunan di Aceh ke depan menjadi lebih terarah.
Kesepakatan tersebut merupakan aspirasi yang dihasilkan para mukim dari 23 kabupaten/kota di Aceh dalam Pelatihan dan Diseminasi Pemanfaatan Ruang untuk Aparatur Kabupaten/Kota, Swasta dan Masyarakat selama tiga hari (5-7/12) di Banda Aceh. Pengambilan aspirasi ini dipimpin oleh Eldo Marta, staf Bappeda Aceh.
“Intinya RTRWA ini harus segera disahkan. Kalau bisa Desember ini, atau paling lambar Januari 2014 sudah bisa kita gunakan,” sebut T Usman Idris, mukim dari Nagan Raya, Jumat (6/12/2013).
Selebihnya, para mukim tersebut juga meminta Pemerintah Aceh supaya mengintruksikan kepala daerah kabupaten/kota yang belum memiliki RTRW untuk bisa segera menyelesaikannya.
Mereka juga menegaskan agar dalam RTRW Aceh tersebut melibatkan peran mukim. “Terwujudnya RTRWA ini semua harapan kita. Kalau memang dalam penyelesaian RTRW ini terdapat kendala atau hambatan, kami harap agar dapat diinformasikan juga kepada kami,” sebut Mukim dari Idi.
Di sisi lain, dikemukan terkadang ada kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rancangan tata ruangnya, namun mereka pihak mukim tidak mengetahuinya. “Saya dengar RTRW Kabupaten Aceh Barat sudah disahkan, namun kami mukim belum tahu apa hak kami mukim tercantumkan atau tidak. Sekira tidak, semoga bisa dimasukkan baik itu hak darat maupun di laut,” sebut T Adian, mukim dari Aceh Barat.
Menurutnya, pemanfaatan ruang harus dibuat secara detail agar tidak terjadi tolak-tarik nantinya. “Kami mukim harus mengetahui soal tata ruang ini, jangan ketika ada masalah saja baru kami dilibatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ria Fitri dari Balai Syura Inong Aceh berharap agar RTRWA harus berlandaskan nilai-nilai atau prinsip-prinsip mensejahterakan rakyat. Juga harus ada kejelasan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang intinya mengacu kepada fungsi, tugas dan kewenangan dari lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penataan ruang. “Batas tentang wilayah Aceh juga harus dipertegas dengan sumber-sumbernya yang jelas,” ujar Ria.[mzar]
Belum ada komentar