Forkopimda Aceh Besar Larang Perayaan Tahun Baru, Perketat Pengawasan Malam Pergantian Tahun

Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Malam Tahun Baru. Foto: InfoPublik
Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Malam Tahun Baru. Foto: InfoPublik

PM, Jantho – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama yang resmi melarang perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2024-2025 di wilayah tersebut. Larangan ini mencakup berbagai aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Sujoko, Kajari Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli, dan Kepala Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi.

Adapun larangan tersebut meliputi kegiatan seperti pesta kembang api, penggunaan narkoba, minuman keras, membakar petasan, meniup terompet, dan aktivitas lain yang dianggap tidak bermanfaat. Dalam Seruan Bersama ini, warga juga diminta memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian dalam menjaga akhlak sesuai dengan ajaran Islam.

“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat,” kata Muhammad Iswanto, Senin (30/12/2024).

Untuk memastikan malam pergantian tahun berlangsung kondusif, Pj Bupati Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP/WH, Dinas Perhubungan, dan BPBD untuk meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang kerap menjadi pusat keramaian.

“Kami ingin memastikan tidak ada konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Kami juga memastikan kelancaran lalu lintas agar situasi tetap aman dan terkendali,” tambah Iswanto.

Sebagai bentuk panduan masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga mengeluarkan Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang mempertegas larangan bagi umat Muslim untuk ikut merayakan malam tahun baru. Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H. Nasruddin M, menekankan bahwa perayaan Tahun Baru Masehi merupakan tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.

“Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” tegas Tgk Nasruddin.

Dengan adanya seruan dan pengawasan yang intensif, diharapkan pergantian tahun di Aceh Besar berlangsung aman, tertib, dan tetap dalam koridor Syariat Islam.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait