FORA: Adili Pelaku Penembak Orangutan Hope

FORA: Adili Pelaku Penembak Orangutan Hope
Ketua Forum Orangutan Aceh, Akmal Qurazi.

Banda Aceh – Pelaku Penyiksaan dan pembunuhan terhadap orangutan dengan menggunakan senapan angin yang terjadi di Subulussalam, akhirnya di temukan.

Penyiksaan itu mengakibatkan satu ekor bayi orangutan jantan yang berusia satu bulan mati. Sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya. Kondisi induk orangutan saat ini cacat fisik.

Jika benar hasil penyelidikan pihak kepolisian menyatakan mereka merupakan pelaku utama penyiksaan dan pembunuhan orang utan. Maka hukuman yang saat ini diberikan tidaklah setimpal karena hanya berupa hukuman sosial berupa wajib azan dan membersihkan tempat ibadah selama sebulan.

Sanksi ini sangat menguntungkan pelaku tapi mengancam keberadaan satwa langka yang di lindungi di Aceh kedepannya. Deversi harus ditinjau ulang kerena kerugian yang ditimbulkan sangat merugikan Negara.

Sanksi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena pelaku sudah memenuhi unsur kejahatan dan pelanggaran.

Kami berharap pelaku harus tetap dihukum sesuai aturan yang berlaku, agar dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan serupa.

Dalam perlindungan satwa liar di Aceh, seharusnya semua pihak berkomitmen serius dalam pelestarian satwa yang dilindungi. Jangan memberikan peluang kepada pelaku kejahatan dan membiarkan kejadian serupa terulang kembali.

Kejadian penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope sangat mengancam keberadaan Orangutan Sumatera dan mencoreng nama baik Aceh dimata dunia.

Ketua FORA (Forum Orangutan Aceh) Akmal Qurazi berharap masyarakat dan para pihak terkai dapat berperan aktif menjaga dan melindungi satwa liar di Aceh. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung lahirnya Qanun perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya yang hari ini sedang di kaji oleh Dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA)”, Ungkap Akmal.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PT Banda Aceh
Penjabat Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh T. Aznal Zahri dan Kepala Biro Admin Akkar Arafat, bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H Suharjono, S.H., M.Hum, di kantor sementara Pengadilan Tinggi, Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu 2/10.Foto: Biro Adpim

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jamu Penjabat Gubernur Safrizal

Kegiatan Daurah Internasional Hadis Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Abu Zakaria Yahya Ibnu Sharaf Al Nawawi bersama Syaikh Dr Mar’i Hasan Ar Rasyid Al Hasani Ad Dimasyqy, Ahad, 22 Desember 2024.
Kegiatan Daurah Internasional Hadis Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Abu Zakaria Yahya Ibnu Sharaf Al Nawawi bersama Syaikh Dr Mar’i Hasan Ar Rasyid Al Hasani Ad Dimasyqy, Ahad, 22 Desember 2024. Foto: IAI Almuslim Aceh

Ratusan Peserta Hadiri Daurah International Simaan Kitab Hadis Arba’in