PM, Banda Aceh – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah menyelesaikan pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),
Ia menjalani pemeriksaan selama 4 jam di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (16/11).
Usai pemeriksaan, Firli berusaha menghindari perhatian media dengan menaiki mobil Hyundai warna hitam dan menutupi wajahnya menggunakan sebuah benda berwarna hitam, mirip tas tangan.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Jumat (6/10) dan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan akan diterbitkan untuk melakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangka.
Dalam kasus ini diduga tetjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Belum ada komentar