PM, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang digelar di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).
Dalam pertimbangannya, MPU Aceh menegaskan bahwa plagiasi dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah di tengah-tengah masyarakat.
“Sehingga jika dibiarkan, bisa mengakibatkan kepada rusaknya sistem dan mutu pendidikan,” demikian keterangan laman resmi MPU Aceh.
Hasil pertimbangan MPU Aceh juga menyebutkan bahwa tindakan plagiasi merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas, serta dapat menghancurkan sebuah bangsa.
Salah satu bunyi fatwa dalam draft itu menyebutkan, bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.
“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin draft fatwa itu.
Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti menyontek dan perjokian termasuk ke dalam kategori pengkhianatan terhadap amanah, dan hukumnya adalah haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian plagiasi dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis salah satu poin draft fatwa itu.
Dalam butir taushiyah itu, MPU juga meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi pendidikan.
Kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinil. (*)
Belum ada komentar