PM, Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani naskah perjanjian kerjasama terkait Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah, Jumat (11/12/2020).
Penandatanganan naskah tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Samsul Rizal dan Kepala Kejati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf pada 15 September 2020 lalu.
Adapun penandatanganan naskah dilakukan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Ilyas dan A Jazuli, M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh.
Dalam sambutannya, Samsul Rizal mengatakan bahwa perjanjian ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk pusat riset kejaksaan.
“Kita berharap, Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk menjadi laboratorium tempat pembelajaran bersama bagi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan Kejaksaan Tinggi Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam sambutannya mengatakan, Fakultas Hukum Unsyiah menjadi mitra strategis Kejati dalam melaksanakan tugas sebagai upaya penegakan hukum di Aceh.
“Fakultas Hukum Unsyiah merupakan mitra strategis Kejati Aceh selaku instansi vertikal dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini khususnya di wilayah Aceh,” katanya.
Adapun Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Ilyas Ismail menyebutkan pusat riset ini merupakan bentuk dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Pusat Riset Kejaksaan yang nantinya akan dibentuk paska penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan manifestasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Azhari, menambahkan pusat riset kejaksaan ini juga salah satu upaya membenahi bidang penegakan hukum.
“Tujuan dibentuknya Pusat Riset Kejaksaan Unsyiah adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Fakultas Hukum Unsyiah untuk turut serta ambil bagian dalam membenahi dan memperkuat bidang penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan yang menjadi tugas dari instansi Kejaksaan di Wilayah Aceh,” katanya.
Penulis: Cut Salma
Belum ada komentar