Fachrul Razi Dilaporkan ke Bawaslu  

Fachrul Razi Dilaporkan ke Bawaslu  
Fakhrul Razi

PM, Banda AcehCalon DPD asal Aceh nomor urut 4, Anwar melaporkan Fachrul Razi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Senin (21/04/2014) siang. Calon DPD nomor urut 9 itu telah melanggar aturan karena menggandeng dan membawa Partai Aceh saat melakukan kampanye.

Dalam laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor  registrasi Bawaslu Aceh,  007/LP/ Pileg/1V/2014 itu, Fachrul Razi masuk dalam daftar termohon 1 ( satu)  dari 24 termohon yang diajukan pelapor.

Kuasa Hukum Anwar, Safaruddin SH mengatakan, dalam meraup suara, Fachrul Razi telah melanggar aturan sebagai Caleg DPD (perorangan).Selama kampenye, kata Safaruddin, dia telah menggandeng dan  membawa-bawa nama Partai Aceh. Hal itu melanggar Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2003 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2003.

“Merujuk aturan di PKPU ini, sangat jelas apa yang dilakukan Caleg DPD No 9 selama berkampanye telah menyalahi aturan. Maka, Bawaslu bisa menggugurkan bersangkutan,” kata Safaruddin kepada wartawan usai melaporkan ke Bawaslu.

Untuk itu, kata Safaruddin, Bawaslu dimohon mengabulkan permohonan mereka dengan  mencoret nama Caleg No 9 dari Caleg DPD asal Aceh.

Selain terhadap Caleg DPD, Safaruddin juga meminta Bawaslu Aceh menindaklanjuti 23 laporan lainnya dengan melakukan Pemilihan Legislatif (Pileg) ulang di Aceh.

Ke-23 laporan itu,  antara lain penyelenggara Pemilu Aceh, yakni Gubernur Aceh (termohon 1). Dalam hal ini dinilai Kepala Pemerintahan Acehtelah gagal menciptakan Pemilu damai, bersih dan jujur di Aceh.

Termohon  2 hingga 23 dalam laporan itu, KIP di beberapa kabupaten/kota di Aceh yang dinilai penuh kecurangan dalam Pileg di Aceh. Seperti KIP Aceh Besar, KIP Pidie, KIP Pidie Jaya, KIP Bireuen,  KIP Aceh Utara, KIP Lhokseumawe, KIP Aceh Timur, KIP Langsa, KIP Tamiang, KIP Aceh Singkil, KIP Subulussalam, KIP Abdya, KIP Nagan Raya, KIP Meulaboh, Calang, KIP Sabang, KIP Simeuleu, KIP Bener Meriah, KIP Takengon, KIP Gayo Lues dan  KIP Aceh Tenggara. (PM 003)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Erdogan dan Turki Baru 2023
Erdogan dan Turki Baru 2023

Erdogan dan Turki Baru 2023