PM, Banda Aceh – Erwin Ferdinansyah ditunjuk menggantikan posisi jabatan Fajri sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh pada Selasa, 26 Oktober 2021. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan di instansi tersebut, menyusul penguduran diri Fajri yang tersandung kasus hukum.
Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Aceh dan dipimpin langsung oleh Nova Iriansyah. Seremonial itu turut disaksikan oleh Asisten I Setda Aceh, M Jafar. Ikut menyaksikan Asisten II Sekda Aceh Mawardi dan Asisten III Sekda Aceh Iskandar.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan, pada 24 Oktober 2021 lalu Fajri menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Disnakermobduk. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan alasannya mengundurkan diri karena ingin fokus dalam hal penyelesaian proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Sebelumnya pak Erwin Ferdinasyah merupakan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinaskermobduk Aceh, penunjukan beliau tentunya tidak terlepas dari penilaian kinerja dan kapasitas selama ini,” ujar pria yang akrab disapa MTA itu.
Muhammad MTA juga menyampaikan harapan Gubernur Aceh kepada pelaksana tugas Disnakermobduk. Nova berharap Erwin dapat fokus menjalankan tugas kedinasan secara baik dan maksimal.
Ia juga berharap semua program di dinas tersebut dapat dijalankan sesuai target perencanaan. Selain itu, di akhir pergantian tahun ini gubernur juga mengharapkan semua program dapat terealisasi sepenuhnya.
“Secara khusus Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada Fajri atas dedikasi beliau selama ini dan proses hukum yang akan dihadapi beliau dapat berjalan lancar dan terpenuhi rasa keadilan,” kata MTA.
Sebelumnya diberitakan, Ir Fajri, MT, melayangkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh pada 24 Oktober 2021 lalu. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh dan ditandatangani di atas materai 10.000.
Dalam surat itu, Fajri mengatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas lantaran terkait publikasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh beberapa waktu lalu. “Di dalamnya menyebutkan saya sebagai salah satu tersangka pada permasalahan pembangunan jembatan Gigieng Kabupaten Pidie tahun 2018.”
“Dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri dari jabatan sehingga saya dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” tulis Fajri dalam surat tersebut.
Seperti diketahui, Fajri yang menjabat sebagai Kadis Nakermobduk ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi jembatan Gigieng, Pidie, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas peranannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh pada tahun 2018.
Selain Fajri, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing berinisial JF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala UPTD Wilayah I, KN selaku PPTK, SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya, dan RM selaku Site Engineer PT Nuansa Galaxy.
Proyek jembatan rangka baja Kuala Gigieng tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar bersumber dari Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 2.134.000.000.
Sebagai kepala dinas, Fajri diduga tidak teliti dalam memeriksa volume pekerjaan pembangunan rangka baja jembatan Gigieng Tahap I dan II tersebut. Padahal Dinas PUPR Aceh memiliki hak sebagai Tim PPHP untuk mengawasi penggunaan anggaran. Di lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan justru menemukan proyek tersebut sama sekali tidak berjalan hingga habis masa kontrak. Pekerjaan pembangunan jembatan rangka baja jembatan Gigieng tersebut bahkan tidak pernah dilakukan MC-0.
Anehnya, PPTK dan KPA kemudian menyetujui pembayaran 100% untuk Tahap II sebagaimana dalam laporan as built drawing (MC100), dengan SPM Nomor: 00549/spm-bl/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1.313.926.036,-
Aset proyek itu bahkan telah diserahterimakan sesuai yang tertuang dalam berita acara Nomor 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018, dari Kadis PUPR Aceh kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018.
“Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan Tahap III pengecoran lantai jembatan Gigieng TA 2019 dari dana APBK Pidie, berupa pengecoran lantai jembatan, terjadilah lendutan pada ginder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mewakili Kajati Aceh Muhammad Yusuf beberapa waktu lalu.[]
Belum ada komentar