Enam Sindikat Prostitusi Online Masih Ditahan di Mapolres Lhokseumawe

Enam Sindikat Prostitusi Online Masih Ditahan di Mapolres Lhokseumawe
Enam Sindikat Prostitusi Online Masih Ditahan di Mapolres Lhokseumawe

PM, Lhokseumawe – Enam orang sindikat jaringan praktik prostitusi online di Kota Lhokseumawe, hingga saat ini masih ditahan di Mapolres setempat. Keenam sindikat tersebut diduga selama ini berperan sebagai mucikari, perantara dan penyedia tempat.

“Mereka masih kita tahan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu Rabu (28/3).

Selain masih melakukan penahanan terhadap enam orang sindikat jaringan prostitusi tersebut, kata Kasat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata yang melihat dan menangkap para tersangka.

“Sebelas saksi yang sudah kita periksa dan dimintai keterangan. Ada empat berkas terpisah untuk kesembilan sindikat prostitusi yang kita amankan kemarin, diantaranya, dua berkas untuk mucikari, tiga perantara dan empat penyedia tempat serta satu orang lagi ditangani Sat Narkoba,” ujarnya.

Kata dia, setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lhokseumawe, dua korban mucikari dilepas dan diserahkan kepada dinas tersebut untuk dilakukan pembinaan terhadap keduanya.

“Kita masih terus dalami sindikat jaringan prostitusi ini, sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan tersangka. Dan sejauh ini belum ada fakta baru terkait keterlibatan penjualan anak di bawah umur, ” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepolisian gabungan Mapolres Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan praktik prostitusi online yang selama ini melakukan operasi di daerah Lhokseumawe, dengan mengamankan sembilan tersangka yang bertindak sebagai penghubung, penyedia tempat dan mucikari di Mapolres setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi online di beberapa lokasi dalam wilayah hukumnya, setelah melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi maka pada Senin 26 Maret 2018, malam, langsung dilakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait