Enam Nelayan Aceh Masih Ditahan di Malaysia dan Myanmar

Enam Nelayan Aceh Masih Ditahan di Malaysia dan Myanmar
Sejumlah nelayan Aceh mengenakan topi putih yang sempat ditahan di luar negeri karena terlibat ilegal fisihing tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (30/1/2019). (Antara Aceh/Ampelsa.)

PM, Banda Aceh – Panglima Laot Aceh menyatakan sebanyak enam nelayan provinsi ini masih ditahan di luar negeri terkait kasus dugaan pelanggaran teritorial laut.

“Sampai hari ini, enam nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, lima orang di Malaysia dan satu di antaranya di Myanmar,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (2/2).

Lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan sudah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

“Pengadilan Negeri Malaysia (31/10/2018) telah menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh dan mereka sudah mendapat remisi sekitar tiga bulan,” kata Miftachhuddin.

Lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu adalah Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38), dan Sunaryo (40).

“Insya Allah lima nelayan Aceh Timur pada Februari ini sudah bebas, tanggalnya belum kami peroleh,” ujar Sekretaris Panglima Laot Aceh itu lagi.

Pada Rabu (11/7/2018) dengan kapal KM Wulandari bobotnya 7 gross tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, seorang nelayan asal Aceh Timur Jamaluddin Amno (35) tahun hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di negara itu.

“Saudara Jamaluddin Amno masih ditahan di Myanmar terkait dugaan illegal fishing dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air,” katanya lagi.

Jamaluddin Amno (35) bersama 15 rekannya melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa dari Kuala Idi, Aceh Timur dan ditahan pihak otoritas Myanmar pada Selasa (6/11/2018).

Sebanyak 16 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar, 14 di antaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar dan sudah kembali ke Tanah Air.

Kemudian, satu orang nelayan bernama Nurdin meninggal dunia dan dimakamkan di Mynamar.

Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 19 at 15 36 54 660x330 1
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at, (19/3/2021). [Dok. Ist]

KPI Aceh Perlu Sosialisasikan soal Penyiaran Digital ke Masyarakat