Enam Bulan Penjara untuk Terdakwa Tambang Emas Liar Geumpang

Enam Bulan Penjara untuk Terdakwa Tambang Emas Liar Geumpang
ILUSTRASI

PM, SIGLI – Enam terdakwa penambang emas ilegal di Geumpang divonis 6 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN), Pidie, Selasa (20/3).

Putusan majelis Hakim terhadap enam terdakwa yakni Fadhli Abdullah, Zulfannur Abdullah, T Bustami, Muhammad Handoko, Munawir Abdullah dan Muhammad, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.

Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim PN Sigli yang terdiri dari Hakim Ketua Safri, SH, MH anggota Zainal Hasan, SH, MH dan Samsul Maidi, SH, MH‎.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan keenam terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan melakukan tambang emas tanpa izin. Aktivitas tambang tersebut menyebabkan rusak lingkungan dan membahayakan manusia.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Said Safwatullah. SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Selasa (20/3) usai sidang putusan menyambut baik atas keputusan hakim terhadap kliennya dengan 6 bulan kurungan.

Bahkan, pihaknya langsung menerima keputusan hakim tersebut tanpa melakukan banding. “Kita mersa lega dengan keputusan ini dan barang bukti alat berat harus dikembalikan kepada pemilihnya,” tegas Said.

Jaksa Banding

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pidie, Yudha, mengatakan, JPU akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terhadap putusan Majelis Hakim.

“Setelah pikir-pikir tujuh hari, kami akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini,” ujar Yudha, seperti dilansir serambinews.com.(bbs)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait