PM, TAPAKTUAN – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan, menahan empat orang tersangka pembakar hutan dan lahan seluas 20 hektar di Gampong Ie Meudama, Kecamatan Trumon.
Ke empat tersangka tersebut masing-masing MA (49) dan AD (30) warga Gampong Sigleng, ND (42) warga Gampong Pulo Paya, Kecamatan Trumon dan MH (46) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Trumon Tengah.
“Keterlibatan keempat pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diketahui dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis (1/3).
Didampingi Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit II Tipiter, Ipda Adrianus SE, kapolres menjelaskan bahwa, kejadian pembakaran hutan dan lahan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pasca diketahui telah terjadi pembakaran lahan tersebut, Kapolres Aceh Selatan bersama jajarannya mengaku langsung turun ke lokasi pada Rabu (14/2). Rombongan bergerak dari Tapaktuan sekitar pukul 23.00 WIB malam dan baru sampai kelokasi yang berada di pedalaman Kecamatan Trumon arah menuju ke Kemukiman Bulohseuma tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Mengetahui hal itu, lanjut kapolres, pada ke esokan harinya petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Bahkan berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat melalui GPS, petugas BKSDA mendapati bahwa lahan yang terbakar seluas 20 hektar lebih tersebut terbukti masuk dalam kawasan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kemudian petugas BKSDA Aceh Selatan melaporkan secara resmi kasus itu kepada Polres Aceh Selatan pada Minggu (18/2). “Berdasarkan hasil laporan pihak BKSDA tersebut, kemudian penyidik Unit II Tipiter Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya diketahui bahwa pemilik lahan tersebut adalah ke empat tersangka yang telah ditahan tersebut,” ujar kapolres.
Para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Dengan telah terungkapnya kasus ini, maka kami menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar tidak melakukan aksi pembakaran lahan secara serampangan apalagi lahan yang dibuka dan dibakar tersebut masuk dalam kawasan konservasi serta hutan lindung. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Aceh Selatan,” pungkas kapolres.()
Belum ada komentar