PM, Aceh Singkil – Pemerintah Aceh melalui Kabupaten Aceh Singkil melakukan somasi terhadap pemerintah Sumatra Utara terkait di masukkannya empat pulau Aceh Singkil ke dalam RZWP-3 K Sumatera Utara.
Hal itu di katakan Drs.Azmi Sekda Aceh Singkil Kamis sore (16/11) kemarin, saat mengunjungi Pulau Panjang salah satu pulau yang dimasukkan rencana Zonasi Wilayah Pulau kecil Sumatra Utara.
Azmi menegaskan, empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan yang terletak di wilayah kecamatan Singkil Utara, sudah masuk dalam wilayah Aceh Singkil sesuai Peta Topografi atau Peta top yang dikeluarkan oleh TNI AD. “Itu sebagai dasar hukumnya,” ujar Sekda.
Saat ditanya jika pemerintah Sumatra Utara tetap mengklaim pulau tersebut, Sekda Aceh Singkil menegaskan tidak boleh dilakukan karena kepulauan tersebut mempunyai sejarah.
“Di dalam sejarah itu dimasa pemerintahan Belanda kepulauan itu sudah masuk dalam wilayah Aceh Singkil (Aceh) dengan nomor stabat nomor 3 tahun 1903. Ini sudah jelas perbatasan Aceh dengan Sumatra Utara Pulau Panjang untuk daerah laut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Ichsan Asisten I Pemkab Aceh Singkil mengatakan, tidak ada alasan provinsi Sumut mengklaim [ulau tersbut masuk dalam wilayah mereka.
“Pemerintah sudah membangun patok tapal batas lengkap dengan titik koordinatornya, ada tugu, rumah pos penjagaan serta mushalla dan dermaga,” tegasnya.
Peninjauan Sekda dan Asisten I Muhammad Ichsan, turut hadir Kapolres Aceh Singkil AKBP.Ian Rizkian Milyardin, Kasat Pol Air Iptu Hendri Sihombing, Eddy Hartono Kadis Perhubungan dan sejumlah awak media.()
Belum ada komentar