Empat Pemain Judi Online Dibekuk Polisi

Empat Pemain Judi Online Dibekuk Polisi
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa bersama Kasatreskrim Iptu M. Isral (Tengah), Wakapolres Kompol (Kanan) dan KBO Reskrim (Kiri) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/8). (PM/Aidil Firmansyah)

PM, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat membekuk empat pemain judi online di salah satu warung internet bertempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Empat orang pemain  berinisial MZ (34), RA (20) dan MA (24), merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh dan T.AH (24) warga Teunom, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP  Bobby Aria Prakasa mengatakan keempat tersangka diamankan pada Senin (6/8) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang melakukan transaksi ke situs penyedia layanan judi online di warnet

“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap aktivitas judi online,” ujar Bobby di Mapolres Aceh Barat, Rabu, (8/8).

Bobby menjelaskan jenis judi yang dilakukan keempat tersangka yakni judi bola, dan poker lewat empat situs judi yang ada yakni www.asiataipan.com, www.okto88menang.com, www.pklourge.info, dan www.oktomenang.com.

Selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa struk transaksi, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta empat unit layar komputer lengkap dengan CPU.

Modus yang dilakukan para tersangka, setelah melakukan transaksi secara daring para pelaku melakukan pengisian saldo lewat ATM sesuai dengan jumlah taruhan yang akan diuangkan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan serta meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada yang terindikasi melakukan judi online di warnet. Kepada masyarakat juga kita himbau jangan coba-coba baik melakukan judi online maupun tradisional,” ungkap Kapolres.

Empat tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Elektronik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 2 jouncto pasal 45 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. ()

Reporter: Aidil Firmansyah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pengendara Santun Dapat Bingkisan dan Bunga
Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Imam Syafii membagikan bunga kepada pengendara yang tertib lalu lintas.

Pengendara Santun Dapat Bingkisan dan Bunga