Empat Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu Menyerahkan Diri

Pos Pol Panton Reu
Empat Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu Menyerahkan Diri

PM, Banda Aceh – Empat terduga pelaku penembakan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, menyerahkan diri. Mereka masing-masing berinisial DM (40) , MZ (46), SC( 41), dan AF (38).

“Mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 November 2021.

Kedatangan empat terduga pelaku tersebut turut diantar oleh keluarga. Bersama mereka turut diboyong empat pucuk senapan laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine.

Para terduga pelaku tersebut juga menyerahkan 14 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

Winardy mengatakan upaya persuasif yang dibangun tidak mudah, sehingga Kepala Polda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar turut menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri. Namun, keempat pelaku tidak ditahan atas pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta ada jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik. Namun, mereka diwajibkan melapor kepada polisi setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, polisi juga menangkap tiga terduga pelaku penembakan Pos Polisi Panton Reu dalam penggerebekan tempat persembunyiannya di Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin, 22 November 2021 lalu. Dua orang yang ditangkap yakni AD (61) dan CA (53). Satu orang tersangka AH (56) terpaksa ditembak mati petugas karena melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

Seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap penambangan secara ilegal di wilayah Pantai Cermin.

Kepala Polda Aceh juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Gabungan (Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh) serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus itu secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait