Pantauan di lokasi, tampak hadir dalam acara eksekusi itu antara lain Sekda Drs Thamrin, Kejari Abdya Abdul Khadir, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, anggota Forkopimda setempat. Hadir juga Camat sembilan dan ratusan masyarakat kabupaten itu yang hadir ke lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi itu.
“Eksekusi cambuk ini dilakukan untuk memberiman efek jera kepada pelaku supaya tidak melakukan lagi perbuatanya. Selain itu kepada masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam,” kata
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Abdya Adnan.
Menurut dia, pelaksanaan Syariat Islam hari ini sesuai dengan qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Acara Jinayah dan qanun 6 nomor Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Adnan menyebutkan, eksekusi cambuk di Abdya merupakan yang keempat kalinya dan terakhir dilakukan tahun 2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Abdya Abdul Khadir mengatakan, empat pelaku pelecehan seksual masing-masing dihukum seperti Safwan yang mendapat cambukan pertama dicambuk sebanyak empat kali setelah dikurangi masa tahanan. Kemudian Hasanuddin 12 kali cambukan juga setelah dikurangi masa tahanan.
Kemudian Rudi Hardianto dicambuk 20 kali dan Jasman 34 kali juga setelah dikurangi masa tahanan. “Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Abdya,”kata Kepala Kejaksaan Abdya itu. ()
Belum ada komentar