Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Samudera Pasai Tertunda karena Sakit

Terpidana Fathullah Badli diperiksa kesehatan oleh petugas. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara
Terpidana Fathullah Badli diperiksa kesehatan oleh petugas. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara

PM, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara hingga kini belum mengeksekusi Fathullah Badli, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Penundaan eksekusi dilakukan karena kondisi kesehatan Fathullah yang belum memungkinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terpidana mengalami pergeseran tempurung lutut (patella) disertai fraktur tulang fibula, serta menderita hipertensi dengan tekanan darah tinggi mencapai 200/145 mmHg.

Fathullah Badli, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara periode 2012–2016, divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kondisi terpidana demi memastikan kesiapan eksekusi. “Nanti kami kabari kembali perkembangannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait