PM, Aceh Besar – Eks pegawai Dinas Perkebunan Aceh Besar yang kini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, membantah menguasai aset daerah Kabupaten Aceh Besar.
“Kita tidak menguasai dan menggelapkan aset daerah. Sampai saat ini masih ada semuanya,” ujar M Nur Subhan, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (24/10).
Berdasarkan data diterima pikiranmerdeka.co, aset Pemkab Aceh Besar yang masih berada di tangan Subhan yakni satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion tahun 2011 dengan nopol BL 2872 LO.
Baca: PNS Pindah Tugas Belum Kembalikan Aset Pemkab Aceh Besar
Menurut Subhan, pasca dileburkannya Disbun Aceh Besar hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan dan surat penarikan resmi dari Pemkab setempat.
“Saya tidak pernah menerima surat penarikan atau diberitahukan penarikan secara resmi atau lisan. Jadi jangan disebutkan kalau saya menguasai aset daerah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan masih dikuasai oleh mantan PNS di Dinas Perkebunan yang kini telah dileburkan. Aset tersebut berupa 26 unit sepeda motor berbagai merek, 15 unit laptop, 11 GPS dan 12 unit HT.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengaku telah menegur sejumlah eks pegawai Dinas Perkebunan yang kini dimutasi ke Provinsi, untuk segera mengembalikan aset daerah setempat. Namun dari sejumlah eks PNS tersebut, baru sebagian yang telah mengembalikan aset kepada Pemkab Aceh Besar. Sementara sebagian besar masih dikuasai oleh pegawai tersebut.()
Belum ada komentar