Eks Dirut Garuda Indonesia dan Seorang Pengusaha Ditahan KPK

Eks Dirut Garuda Indonesia dan Seorang Pengusaha Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai diperiksa KPK, Senin (16/4/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Jakarta – Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/8/2019).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emir dan Soetikno keluar dari gedung KPK secara terpisah.

Soetikno keluar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian disusul Emirsyah yang keluar sekitar 17.55 WIB. Keduanya ditahan terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

“ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati lewat keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Uang suap yang diberikan sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Tak hanya itu, dari perkembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU. Pasalnya, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta dollar AS.

“Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (7/8/2019).

Sebagian dari uang itu, kata Laode, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura. “Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS,” tuturnya.

Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20240402 223044
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menghadiri buka puasa bersama DPP Partai Aceh bersama unsur Forkopimda di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa, 2 April 2024. Foto: Pikiran Merdeka.

Pj Gubernur Bustami Hamzah Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Aceh