PM, Jakarta – KPK mengeksekusi mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Corona pada Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Adi akan menjalani hukuman penjara 7 tahun di kasus korupsi bansos Corona.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
“Rabu (29/9/2021), Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Adi juga dikenai denda Rp 350 juta. Jika tak bisa dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.
Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu disebut berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.
Adapun fee yang telah dikumpulkan Adi dan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso, atas perintah Juliari sebagai berikut:
– Fee dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28 miliar
– Pemberian fee Rp 1,95 miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama
– Penerimaan fee Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.
Adi dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[] sumber: detik.com
Belum ada komentar