Edar Sabu di Gampong, Cek Bit Diringkus Polisi

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, MEUREUDU – Anggota Polsek Ulim, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Siblah Cot, Kecamatan Ulim, Piie Jaya, Rabu (6/12), sekira pukul 17.50 WIB.

Kapolsek Ulim Ipda Erwinsyah Putra kepada wartawan, Kamis (7/12) mengatakan, tersangka yang ditamgkap tersebut atas nama Cek Bit (35) Warga Gampong Siblah Cot.

‎Kata Kapolsek, aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga karena sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

“‎Sebelumnya ada laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedar sabu-sabu, kemudian polisi menyelidikinya,” kata Kapolsek.

Saat Polisi tiba di lokasi, sambung Kapolsek, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BL 6343 Q miliknya, di kawasan Gampong Siblah Coh. Kaget dengan kehadiran polisi, tersangka berusaha kabur dengan sepmor miliknya.

“Namun berhasil ditangkap dan digeladah. Setelah dilakukan penggeledahan, 5 paket sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening berhasil ditemukan tim di saku celana,” bebernya.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 0,58 gram.

“Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinsial N alias di Kawasan Pidie Jaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan Mapolsek Ulim,” kata Erwin.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Maya Widar Wati (dua dari kanan pakai masker), kakak kandung SL (tersangka asusila) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners, sedang menyampaikan keterangannya kepada sejumlah wartawan liputan Kabupaten Bireuen di sebuah café setempat, Senin (30/12/2024) sore. (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)
Maya Widar Wati (dua dari kanan pakai masker), kakak kandung SL (tersangka asusila) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners, sedang menyampaikan keterangannya kepada sejumlah wartawan liputan Kabupaten Bireuen di sebuah café setempat, Senin (30/12/2024) sore. (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Keluarga Tersangka Asusila Gugat Media atas Dugaan Pencemaran Nama Baik