Edar Narkoba, Nelayan dan Pedagang Diciduk Polisi

Edar Narkoba, Nelayan dan Pedagang Diciduk Polisi
Barang bukti ganja siap yang diamankan Polisi dari BN. (pikiranmerdeka.co/ist)

PM, MEULABOH – Satuan Reserse (Sat Res ) Narkoba, Polres Aceh Barat, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di lokasi terpisah, Selasa (20/3) malam.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari, Rabu (31/3), mengatakan, pada, Selasa (20/3), sekitar pukul 21.45 Wib, pasukannya berhasil menciduk tersangka berinisial J (33) yang berprofesi sebagai nelayan.

Saat ditangkap oleh pihak Kepolisian J dan rekannya sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Namun rekan J berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

“Setelah melakukan penyeledikan serta pengintaian maka kita berhasil menangkap J sebagi penjual sabu-sabu, sementara satunya lagi diduga pembeli berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat penangkapan, yakni satu plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, satu unit Hp yang dijadikan alat komunikasi mencari pelanggan.

“Perkara tersebut saat ini sedang kami dikembangkan, kepada J disangkakan melanggar Undang-undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Pemuda di Alue Sundak

Selain di Desa Ujong Kalak, selang beberapa jam, sekira pukul 01.00 Wib, Rabu (21/3) dini hari, personel Sat Res Narkoba berhasil menangkap BN (30) seorang pengedar notkotika jenis Ganja di Desa Alue Sumdak, Kecamatan Arongan, Kabupaten setempat.

Penangkapan BN dilakukan di kedai miliknya, berdasarkan laporan masyarakat yang sudah tidak tahan dengan ulah BN sering menjual narkoba jeni ganja, dan hal itu dinilai dapat merusak generasi muda di daerah tersebut.

“Ganja kita amankan dari BN sebanyak 29,74 gram, yang telah dipaketkan dan siap dipasarkan, yang disimpan dibelakang kedai milik BN,” ungkap Kasat.

Hal tersebut juga terus dikembangkan oleh aparat kepolisian guna dapat memangkas akar peredaran narkoba khusunya di Kabupaten Aceh Barat.

“Narkoba dapat merusak generasi, sehingga kita kembangkan guna menangkap semua pihak yang terlibat,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait