Banda Aceh—Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan KTP elektronik (e-KTP) tidak hanya mampu meminimalisir ancaman teroris yang menyaru dengan berbagai identitas, tapi juga bisa mencegah suami berpoligami yang tidak direstui istri.
“E-KTP itu juga melindungi kaum ibu dari suami yang doyan kawin,” kata Gamawan Fauzi dalam arahannya saat pemberian piagam penghargaan dan penyerahan e-KTP kepada pemerintah kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (11/5).
Dengan pola pengamanan e-KTP yang menggunakan pemindai dan retina mata, kata Mendagri, akan menyulitkan seseorang untuk menggandakan identitas ataupun memiliki KTP lebih dari satu. “Ini efektif. Orang yang punya istri tiga pun bisa diketahui karena data sidik jarinya langsung terekam di Kemendagri,” kata Gamawan.
Gamawan menjelaskan, dalam formulir kependudukan seorang istri pasti mencatatkan nama suaminya. “Bisa saja suami tidak mengakui, tapi istrinya pasti mencatatkan nama suaminya di formulir e-KTP. Sehingga, negara tahu kalau poligami,” kata Gamawan.
Mendagri memberikan apresiasi atas keberhasilan Aceh merampungkan perekaman e-KTP. Apresiasi itu diwujudkan dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. “Aceh berhasil merampungkan perekaman data e-KTP sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Ini bukan hal yang mudah,” katanya.
Apalagi, kata Mendagri, dalam waktu bersamaan Provinsi Aceh juga melangsungkan Pemilukada secara serentak. “Untuk itu, sangat pantas jika Aceh mendapat penghargaan dari pusat atas keberhasilan merekam data e-KTP secara massal,” kata Gamawan Fauzi.
Gamawan juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki komitmen penuh dalam mensukseskan program nasional tersebut.
Sementara Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyebutkan, hingga April 2012 Provinsi Aceh telah rampung merekam data e-KTP mencapai 100 persen atau sebanyak 2.612.780 dari semua wajib KTP.
Capai Target Nasional
Dua kabupaten/kota di Aceh termasuk dalam 19 daerah yang melakukan perekaman e-KTP melampaui batas nasional. Kedua daerah itu yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Jaya yang ditetapkan Mendagri sebagai daerah yang melampaui target perekaman e-KTP karena berhasil merekam data secara massal pada gelombang pertama sesuai dengan deadline pada 30 April 2012.
Selain Kota Sabang dan Aceh Jaya, juga terdapat 17 kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk dalam daerah pelayanan e-KTP melampaui target nasional. Daerah-daerah tersebut yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kabupaten Bangka, Kota Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamadau.[zal]
Belum ada komentar