Dugaan Perampasan Tanah, Polda Aceh Mulai Sidik PT Delima Makmur

Dugaan Perampasan Tanah, Polda Aceh Mulai Sidik PT Delima Makmur
Foto: Surat dimulainya penyidikan oleh Polda Aceh terkait kasus dugaan perampasan hak tanah yang dilakukan PT Delima Makmur. (PM/Putra)

PM, Singkil – Polda Aceh mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan perampasan hak atas tanah sesuai Pasal 385 KUHPidana yang dilakukan perusahaan kelapa sawit PT Delima Makmur.

Hal itu sesuai keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/176/IV/1.2/2018/Subdit II Resum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 25 Juni 2018.

Pada Jumat (6/6) lalu, Ditreskrimum Polda Aceh telah memanggil Safaruddin Tanjung Bin Khairuddin Tanjung untuk diperiksa.

“Pemeriksaan yang dilakukan tersebut bagian tindak lanjut dari laporan Safaruddin Tanjung Bin Khairuddin Tanjung pada tanggal 12 April 2018 lalu,” tulis keterangan tersebut.

Sementara Safaruddin selaku pelapor membenarkan dirinya sudah menjalani pemeriksaan.

“Ya, saya sudah diperiksa sebagai pelapor di Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh terkait laporan yang kami layangkan beberapa bulan lalu, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan PT Delima Makmur,” kata Safaruddin kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (10/7) di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.

Informasi yang diterima media, hari ini kepolisian memeriksa pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh dan Pejabat BPN Aceh Singkil. Kemudian dilanjutkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Aceh.

Safaruddin dalam waktu dekat juga berencana melaporkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, terkait penerbitan izin lingkungan terhadap PT Delima Makmur. Surat itu diduga cacat hukum serta menyalahi prosedur berdasarkan alat bukti yang telah mereka kantongi.

“Mudah-mudahan tabir akan segera terbuka, siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara dan merugikan masyarakat Aceh Singkil pada umumnya,” katanya. []

Reporter: Putra

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

selamatkan harta1
Tiga pimpinan instansi: Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, Kakanwil BPN Aceh Mazwar, dan Kajati Aceh Bambang Bachtiar menandatangani kerjasama terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf, yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu lalu (1/2/2023). [Dok. Humas]

Tiga Lembaga Teken MoU untuk Lindungi Tanah Wakaf di Aceh

Screenshot 20240711 182652 Instagram~2
Kapolda Aceh Achmad Kartiko saat melantik 262 bintara remaja Polri di Sekolah Polisi Negara Polda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/7/2024). Foto: Humas Polda Aceh

Kapolda Aceh Lantik 262 Bintara Remaja