PM, Singkil – Polda Aceh mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan perampasan hak atas tanah sesuai Pasal 385 KUHPidana yang dilakukan perusahaan kelapa sawit PT Delima Makmur.
Hal itu sesuai keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/176/IV/1.2/2018/Subdit II Resum, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 25 Juni 2018.
Pada Jumat (6/6) lalu, Ditreskrimum Polda Aceh telah memanggil Safaruddin Tanjung Bin Khairuddin Tanjung untuk diperiksa.
“Pemeriksaan yang dilakukan tersebut bagian tindak lanjut dari laporan Safaruddin Tanjung Bin Khairuddin Tanjung pada tanggal 12 April 2018 lalu,” tulis keterangan tersebut.
Sementara Safaruddin selaku pelapor membenarkan dirinya sudah menjalani pemeriksaan.
“Ya, saya sudah diperiksa sebagai pelapor di Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh terkait laporan yang kami layangkan beberapa bulan lalu, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan PT Delima Makmur,” kata Safaruddin kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (10/7) di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Informasi yang diterima media, hari ini kepolisian memeriksa pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh dan Pejabat BPN Aceh Singkil. Kemudian dilanjutkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Aceh.
Safaruddin dalam waktu dekat juga berencana melaporkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, terkait penerbitan izin lingkungan terhadap PT Delima Makmur. Surat itu diduga cacat hukum serta menyalahi prosedur berdasarkan alat bukti yang telah mereka kantongi.
“Mudah-mudahan tabir akan segera terbuka, siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara dan merugikan masyarakat Aceh Singkil pada umumnya,” katanya. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar