Dugaan Korupsi KIP Nagan Berlabuh di Kejari

Dugaan Korupsi KIP Nagan Berlabuh di Kejari
Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya (Foto:INT)

Terindikasi tidak bisa mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2017, jajaran KIP Nagan Raya kini dalam bidikan kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sedang mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2017-2022 yang dikelola Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat. Dalam kasus ini, indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Kejari Nagan Raya. Masyarakat mencium indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, jajaran Kejari Nagan Raya sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari KIP maupun pemerintah daerah. Dari KIP, di antaranya semua komisioner, sekretaris, dan bendahara. Sementara tim anggaran pemerintah daerah, antara lain Kejari telah memeriksa mantan Sekda Nagan Raya Drs Teuku Zamzami Ts MM dan Kepala DPKAD.

Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH, kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, untuk mantan Sekda Nagan Raya telah dilakukan pemeriksaan selama dua hari yakni pada Kamis (15/3) dan Jumat (16/3).

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap tim anggaran Pemda Nagan Raya dilakukan untuk mengetahui proses penyaluran dana hibab untuk KIP Nagan Raya. “Tentunya mereka yang lebih tahu mulai penyusunan anggaran hingga pembahasan di eksekutif dan legislatif,” katanya.

Total dana hibah yang digeluntorkan untuk pelaksanaan Pilkada Nagan Raya 2017 sebesar Rp19,7 miliar yang bersumber APBK 2016-2017. “Seluruhnya (anggaran) dikelola Sekretariat KIP Nagan Raya,” ujar Mukhsin.

Selain mantan Sekda Teuku Zamzami Ts MM, penyidik juga memanggil mantan Sekda Nagan Raya berikutnya yakni Cut Intan Mala dan Bendara Pembantu KIP Nagan Raya. Namun, dalam pemanggilan Jumat (23/3) lalu, diketahui adik mantan bupati Nagan Raya tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari. Cut Mala mengaku sedang berada di Jakarta.

“Penyidik memangil mantan Sekda Nagan Raya Cut Intan Mala sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KIP Nagan Raya, namun beliau tidak bisa hadir karena sedang di Jakarta. Yang hadir hanya Bendahara Pembantu KIP Nagan Raya,” ujar Mukhsin.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah mengkroscek lapaoran hasil pertanggung jawaban terhadap dana hibab tersebut. Hasilnya, kata dia, penerima hibah sejauh ini belum menyampai laporan pertanggungjawaban.

“Sesuai aturan, penerima hibah harus menyerahkan laporan kepada Pemkab Nagan Raya setelah tiga bulan kegiatan selesai. Namun hingga saat ini mereka (KIP) belum menyerahkannya,” ujarnya.
Meski begitu, pihak Kejari belum meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Saat ini, kata Mukhsin, penyelidik masih perlu mengumpulkan data-data dan pengumpulan bahan keterangan.

Berdasarkan hasil penyeidikan awal, lanjut dia, ada sejumlah indikasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Di antaranya pertanggungjawaban fiktif, juga ada anggaran kegiatan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaksana,” ujarnya.

Mukhsin menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta lebih. “Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah karena masih ada potensi kerugian keuangan negara yang akan ditemukan pada item lain nantinya,” bebernya.

Dia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Apalagi kami sudah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya ke tahapan selanjutnya,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Yasin, menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Para komisioner, kata dia, hanya bertugas melakukan kegiatan tehnis tahapan pelaksanaan Pilkada. Sementara pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Sekretariat KIP selaku pengguna anggaran.

“Kita sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran. Itu sepenuhnya dikelola oleh Sekretariat KIP. Kami hanya melaksanakan tehnis Pilkada,” ujar M Yasin saat dihubungi Pikiran Merdeka, Sabtu (24/3).

Yasin mengakui, dirinya dan para komisioner lainnya telah dimintai keterangan terkait dengan dana hibah tersebut. “Kami sudah diperiksa dan memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris KIP Nagan Raya, Zaini, saat dikonfirmasi Pikiran Merdeka via selularnya terkait kasus tersebut tidak menerima panggilan masuk. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan darinya.

Terpisah, Bendahara KIP Nagan Raya, Anzali mengakui bahwa pihaknya sudah pernah diperiksa pihak Kejari. Dalam pemeriksaan itu, sebut dia, meteri pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana hibah dari Pemkab Nagan Raya.

“Saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dana hibah ini. Sementara untuk saat ini, saya tidak mengetahui sejauh mana sudah perkembangannya,” ujar Anzali.

Sebenarya, tambah Anzali, dana hibah tersebut tidak sepenuhnya dikelola dirinya. Pasalnya, di Sekretariat KIP Nagan Raya juga ada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Tidak semua saya yang mengelola dana hibah itu, sebagiannya dikelola oleh BPP mulai bulan 9 hingga akhir bulan 11 tahun 2017. Jadi, saya tidak mengetahui semuanya. Kalau yang saya kelola, semua sudah saya buat laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240905 WA0042 1050x525
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan sambutan dan arahan saat membuka secara resmi pertandingan cabang olahraga Muaythai pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Balee Meuseraya Aceh, Banda Aceh, Kamis, (5/9/2024). Foto Humas Aceh

Pj Gubernur Safrizal Buka Cabang Olahraga Muaythai pada PON XXI Aceh-Sumut