Dugaan korupsi desain Gedung Kanwil Kemenag Aceh diyakini punya benang merah dengan kasus lainnya di lingkup Kemenag Aceh, yakni korupsi pada proyek Madrasah Terpadu (Madu) untuk MIN, MTsN, dan MAN Kota Sabang.
Perkara yang ditangani Kejari Sabang sudah hampir lima tahun ini juga terkesan jalan di tempat. Proyek tersebut dilaksanakan dengan DIPA Kanwil Kemenag Aceh dan atau DIPA Kemenag Sabang Tahun Anggaran 2005-2011 sebesar Rp31 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani Kejari Sabang sejak November 2013. Hasil penyidikan, sebagaimana surat perintah penyidikan dengan nomor surat Print-39/N.1.11/Fd.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang yang dipublikasikan dalam website Kejati Aceh, Kejari Sabang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Dedi Gunawan, Direktur PT Pemvad Kharisma selaku kontraktor pelaksana. Lalu Ir Zahidi Irwanda, Direktur Utama PT Donya Lestari Consultant yang menjadi konsultan perencana. Satu tersangka lainnya adalah Hanirwan Hasan.
Tak banyak referensi terkait penanganan kasus ini. Namun, sumber Pikiran Merdeka menyebutkan, kasus yang menejerat tiga tersangka ini juga menyeret nama Kakanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Kala itu, Daud Paken bertugas sebagai Kakankemenag Sabang.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyebutkan adanya benang merah dalam kedua kasus ini. Menurutnya, mereka yang terlibat dalam kasus korupsi Madu juga terkait dengan kasus korupsi perencanaan gedung Kanwil Kemenag Aceh.
Selain keberadaan Daud Pakeh di Kankemenag Sabang, juga diduga ada keterlibatan Saiful Husin. Dedi Gunawan yang menjadi tersangka adalah keponakan Saiful Husin. Terlebih, PT Pemvad Kharisma yang menjadi rekanan proyek itu beralamat di rumah istri pertama Saiful Husen di Jalan Pati No.45 Banda Aceh.
Sementara tersangka Zahidi Irwanda adalah adik istri pertama Saiful Husin. Dia tercatat sebagai Dirut PT Donya Consultant yang satu atap dengan PT Supernova Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Tgk H Mohd Daud Beureueh No.177 Kav 6 Banda Aceh.
Namun, belakangan diam-diam Kejari Sabang memanggil kembali tersangka dalam kasus ini. Pikiran Merdeka mendapat salinan surat panggilan kepada kontraktor pelaksana, Dedi Gunawan.
Dalam surat tersebut, Dedi diminta untuk menghadap tiga orang penyidik yakni Pengki Sumardi, Mawardi dan Andri Herdiansyah di Kantor Kejati Aceh pada Senin 6 November 2017.
Kajari Sabang Suhendra yang belum genap sebulan dilantik tidak menampik atas surat pemanggilan terhadap tersangka Dedi Gunawan yang ia tandatangani pada 30 Oktober 2017. Surat panggilan dengan Nomor Sp/34/N.1.11/fd1/10/2017 ini merupakan panggilan kedua kalinya terhadap tersangka Dedi Gunawan.
Selain untuk Dedi Gunawan, Kajari Sabang juga melayangkan surat kepada seorang tersangka lainnya, Ir Zahidi Irwanda. Untuk Zahidi, panggilan itu juga merupakan panggilan kedua.
Pemanggilan kedua dilayangkan setelah pada panggilan pertama, akhir September 207, kedua tersangka tidak datang ke Kejati Aceh. Pada pemanggilan kedua tertanggal 6 November 2017, kedua tersangka juga mangkir. Tak ada pemberitahuan mengapa keduanya tidak hadir. “Sudah dua kali kita panggil, mereka tidak mengindahkan panggilan kita,” kata Suhendra kepada Pikiran Merdeka, Sabtu 11 November 2017.
Ketidakhadiran Dedi Gunawan dan Zahidi pada panggilan pertama dan kedua ini, tidak membuat penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berhenti mengungkap kasus tersebut. Diakui Suhendra, pekan depan ia akan kembali menyurati kedua tersangka untuk panggilan berikutnya.
Dikatakannya, jika pada panggilan ketiga para tersangka tetap tidak menghadiri panggilan, maka pihaknya akan menjemput paksa tersangka. “Jika kemungkinan tersangka tidak berada di tempat saat penjemputan, penyidik akan memasukkan tersangka dalam daftar DPO kejaksaan. Kita akan meminta bantuan kepolisian dan kejaksaan seluruh Indonesia untuk menangkap tersangka,” tegas Suhendra.
Pemanggilan kedua tersangka ini disebutnya untuk penambahan kelengkapan berkas guna pelimpahan tahap dua kasus itu, dari penyidik Kejari Sabang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Keterangan kedua tersangka, jelas dia, merupakan tahap akhir untuk menjadikan berkas perkara itu menjadi lengkap (P-21) yang kemudian diserahkan ke penuntut umum. Setelah itu, penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan setelah berkas dakwaan selesai.
Dalam perkara korupsi pada proyek Madu ini, menurut Suhendra, tidak hanya melibatkan dua tersangka. “Dari daftar proyek yang dikerjakan, pelakunya lebih dari dua orang. Karena itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak tertutup adanya penambahan tersangka baru,” sebutnya.
Koordinator Gerak Aceh Askhalani memberi apresiasi kepada Kajari Sabang yang mulai menangani kembali kasus ini. Ia menaruh harapan besar kepada Kajari Sabang yang baru, Suhendra untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Itu yang ditunggu publik. Kajari baru ini anak muda dan punya rekor bagus dalam bekerja. Kita mendukung kasus ini segera dituntaskan,” ujar Askhalani.
Menurut dia, kasus Madu sejak mulai diusut pada 2013 tak ada perkembangan apapun. Sudah berganti empat Kajari di Sabang, namun tak ada kejelasan penanganan perkara ini.
GeRAK Aceh pernah mendesak Kejati mensupervisi kasus ini pada 2015 silam. Namun, hingga November 2017, kasus tersebut tidak diketahui kelanjutannya. Padahal, menurut Askhala kala itu, merujuk pada surat perintah penyidikan sejak ditingkatkan statusnya, pihak kejaksaan wajib mengumumkan secara berkala atas proses yang sedang dilakukan.[]
Belum ada komentar