PM, SUKA MAKMUE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.
Kamis (23/3) kemarin, penyidik kembali memanggil mantan Sekda Nagan Raya Cut Intan Mala dan bendara pembantu KIP Nagan Raya.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dana hibah berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) 21 Mei 2016 sebesar Rp 19,7 Miliyar tahun anggaran 2016-2017.
Baca: Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Periksa Mantan Sekda Nagan Raya
Namun, dalam pemanggilan kemarin diketahui mantan Sekda Cut Intan Mala tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari. Cut Mala mengaku sedang berada di Jakarta.
“Penyidik memangil mantan Sekda Nagan Raya Cut Intan Mala sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KIP Nagan Raya, namun beliau tidak bisa hadir karena sedang di Jakarta. Yang hadir hanya bendahara pembantu KIP Nagan Raya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nagan Raya, Mukhsin,SH, kepada wartawan.
Menurut Mukhsin, bendahara pembantu KIP Nagan Raya yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemari, sudah dua kali dipangil oleh penyidik. Ia, baru ini memenuhi pangilan penyidik kemarin.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa saksi dari KIP Nagan Raya dan tim anggaran pemerintah daerah. Diantaranya Mantan Sekda Nagan Raya Drs Teuku Zamzami Ts MM dan ketua DPKAD setempat.
Untuk mantan Sekda Nagan Raya T Zamzami, penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari yakni Kamis (15/3) dan Jumat (16/3) lalu.
Pemeriksaan terhadap tim anggaran Pemda Nagan Raya ini untuk mengetahui proses penyaluran dana hibab untuk KIP Nagan Raya. “Karena mereka yang lebih tahu mulai penyusunan hingga pembahasan di eksekutif dan legislatif,” ujar Mukhsin.
Dalam kasus ini, selain memeriksa saksi-saksi, kata dia, penyidik juga telah mengkroscek lapaoran hasil pertanggung jawaban terhadap dana hibab tersebut. Hasilnya, kata dia, penerima hibab dalam hal ini belum melaporkan pertanggung jawaban tersebut.
“Sesuai aturan, penerima hibah harus menyerahkan laporan kepada Pemkab Nagan Raya setelah tiga bulan kegiatan selesai. Namun hingga saat ini belum diserahkan,” tambahnya.
“Kita masih mengejar kemana uangnya, bagaimana pembuktian dananya. Karena hasil data dari intel ada sekitar Rp 300 juta lebih yang belum dapat dipertanggung jawabkan,” tutupnya.()
Belum ada komentar