PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, yakni TW dan M. Namun, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/3/2025), hanya M yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, TW, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Kami telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, TW tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (19/3/2025).
Ali Rasab menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan anggaran BGP Aceh pada tahun 2022 dan 2023, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar.
Modus dan Dugaan Penyimpangan
Dalam kasus ini, TW, yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh hingga Agustus 2024, diduga melakukan mark-up anggaran dalam kegiatan full board meeting serta pembayaran perjalanan dinas dan penginapan fiktif. Ia diduga bekerja sama dengan M, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan penyidik termasuk perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilakukan di berbagai hotel dengan skema full board meeting.
Pada tahun 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 19,23 miliar, sedangkan pada tahun 2023 anggaran yang diterima meningkat menjadi Rp 57,17 miliar. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja yang terealisasi mencapai Rp 18,4 miliar pada 2022 dan Rp 56,75 miliar pada 2023. Namun, dalam proses pertanggungjawaban keuangan, penyidik menemukan indikasi mark-up dalam pelaksanaan kegiatan serta penerimaan cashback oleh sejumlah pihak, termasuk PPK dan KPA.
Penyidikan Berlanjut
Ali Rasab menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Bahkan, Kejati Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran BGP Aceh pada tahun 2024.
“Kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mendalami lebih lanjut indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh,” pungkasnya.
Belum ada komentar