PM, MEULABOH – Pemerintah Aceh telah menerapkan “Aceh Bebas Pasung” sejak tahun 2012 lalu. Namun, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah penderita gangguan jiwa yang di pasung oleh keluarga mereka.
Setidaknya, dua orang penderita gangguan jiwa dikabarkan masih dipasung oleh keluarganya di Kabupaten Aceh Barat. Mereka dipasung karena dianggap bisa membahayakan bagi orang lain mau pun bagi dirinya sendiri.
Kedua penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebut berada di Kecamatan Woyla, Aceh Barat. “Ada dua lagi yang masih dipasung di kecamtan Woyla,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, dr Zafril Luthfy, Sabtu (16/9).
Lanjut dia, sebelumnya terdapat lima kasus pemasungan di wilayah tersebut. Namun, tiga diantaranya telah mendapat penanganan dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa. (RSJ)
“Dua orang ada di kecamatan Arongan kemarin dijemput. Sementara satu lainnya telah lebih dulu ditangani,” tambahnya.
Direktur RSJ Aceh dr Amren Rahim, mengatakan, pihaknya selama tahun 2017 telah membebaskan pasung sebanyak 18 orang penderita gangguan jiwa di Aceh. Dua diantaranya berasal dari Kecamatan Arongan Lambalek.()
Belum ada komentar