PM, Aceh Tamiang – Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 1,7 kilogram. Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi terpisah berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, , Rabu (25/12/2024), mengatakan bahwa tersangka pertama, FBR (34), ditangkap di perbatasan Aceh Tamiang-Langsa, tepatnya di Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed, pada Kamis (19/12) malam.
“Pelaku ditangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario putih. Dalam jok sepeda motornya, ditemukan tiga paket sabu ukuran besar,” ujar AKP Erwo.
FBR, warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat dan menangkap AD di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.
Barang Bukti dalam Mesin Cuci
Polisi kemudian menggeledah rumah AD di Gampong Matang Payang dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tiga paket seberat 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, dan 12 bungkus plastik sabu sebanyak 1,2 kg, serta satu unit timbangan elektrik.
Jaringan Narkoba Melibatkan DPO
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR, warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang saat ini berstatus buron (DPO).
“Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,7 kilogram,” jelas AKP Erwo.
Penangkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh, sekaligus menyoroti adanya jaringan distribusi narkotika yang masih aktif. Polisi berkomitmen untuk terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Belum ada komentar