Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ini Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ini Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ini Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli

PM, SIGLI – Dua pengedar narkoba jenis ganja diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Selasa (28/11) kemarin. Kedua tersangka tersebut diciduk di lokasi berbeda.

Keduanya masing-masing berinisial MN (52), warga Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur dan BK (35) warga Gampong Jurong Bale, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

“Mereka ditangkap di lokasi terpisah sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Kamis (30/11).

Penangkapan kedua pengedar ganja tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga sering melihat kedua tersangka melakukan transaksi ganja kepada para pemuda gampong, sehingga ulah mereka sudah mersahkan.

“Lalu warga melaporkan hal tersebut kepada Polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penyelidikan ternyata MN sedang menunggu pelanggannya, polisi langsung mengamankan tersangka,” bebernya.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, kata dia, polisi menemukan 7 kantong plastik ganja kering seberat 0,79 gram, 1 ikat ganja kering seberat 300 gram yang dibungkus kain sarung.‎

“Kemudian polisi membawa MN ke Mapolres Pidie untuk diperiksa, lalu MN berkicau dan memberitahukan bahwa barang haram yang ada padanya diperoleh dari BK yang berdomisili di Gampong Jurong Bale Kecamatan kembang Tanjong,” paparnya.

Kemudian polisi melakukan penelusuran rumah BK dan berhasil menangkapnya. Dari tersangka BK, Polisi menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 0, 37 gram, 1 bungkusa ganja kering siap pakai seberat 30, 37 Gram, 1.”Mereka langsung digelandang ke Mapolres Pidie,” tegas Kasat.

Menurut Kasat, keduanya merupakan pemain lama dan telah lama menjalani profesi haram sebagai pengedar di wilayah tempat tinggalnya masing – masing. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya MN dan BK harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Pidie, guna penyelidikan lebih lanjut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait