PM, Langsa – Dinas Syariat Islam Kota Langsa kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelaku maisir, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (29/3).
Mereka yang dicambuk yakni Subur Hardianto (43), warga Dusun Alue Meku, Gampong Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeu, Aceh Timur dan Suwandi (50), warga Dusun Makmur, Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, Nomor:02/JN/2018/MS-LGS, tanggal 22 Maret 2018. Dimana, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor:6 Tahun 2014, tentang hukuman jinayah.
“Keduanya dijatuhi hukuman 7 kali cambukan di depan umum, setelah dipotong masa tahanan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs.H.Ibrahim Latif,MM.
“Hukuman cambuk ini bukan hanya menjadi tontonan saja, tapi diharapkan menjadi i’tibar dan pelajaran kepada masyarakat luas dan bagi yang bersangkutan semoga ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Lanjutnya, Dinas Syariat Islam tidak pilih kasih terhadap siapapun yang melanggar Qànun Syariat Islam. “Siapapun yang melanggar pasti dikenakan hukuman cambuk,” ungkapnya.
“Hukuman cambuk ini dilakukan bukan semena-mena, tapi sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan melalui beberapa proses,” tutupnya.()
Belum ada komentar