PM, Banda Aceh – Pencabutan dua pasal dalam UUPA melalui UU Pemilu, dinilai oleh kalangan DPRA karena adanya oknum yang mensuplai informasi keliru kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Hal ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar oleh Lintas Ketua Fraksi DPRA di Media Center DPR Aceh, Senin (2/10) siang. Konfrensi pers ini dihadiri oleh sejumlah ketua Fraksi seperti Asrizal H Asnawi, dan beberapa lainnya.
Baca : Cabut 2 Pasal dalam UUPA, Mendagri Sebut Telah Berkonsultasi dengan DPRA
“Ini dilakukan di menit terakhir pengesahan UU Pemilu. Apakah usul dari Kemendagri, apakah usul dari anggota Panja, atau KPU maupun Bawaslu yang terlibat dalam pembahasan itu, kita belum tahu,” kata Juru Bicara Lintas Fraksi DPRA Iskandar Alfarlaki.
Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang mengatur tentang pencabutan dua pasal dalam UUPA itu, kata dia, tercantum dalam ketentuan penutup dalam BAB Ketentuan Peralihan UU tersebut. Artinya, sambung Iskandar, informasi tersebut masuknya terlambat.
Pembonsaian terhadap UUPA, sambung dia, merupakan niat jahat yang dilakukan pusat, dan hal itu dilakukan dengan cacat prosedur. Hal ini dapat dilihat bahwa Tata Tertib DPR RI tak mengatur ihwal konsultasi dan pertimbangan DPRA, meski regulasi mengharuskan itu dilakukan di setiap pembahasan UU yang menyangkut dengan Aceh.
“Kami telah mentracking tata tertib DPR RI secara terperinci, namun tidak menemukan satu pun klausul yang mengatur tentang konsultasi dan pertimbangan DPRA. Padahal, UUPA jelas mengatur tentang konsultasi dan permintaan pertimbangan DPRA saat DPR RI membahas UU,” tegasnya.
“Hal itu kembali dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 yang menyebutkan, “Rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan perbimbangan DPRA.”
Lebih lanjut dikatakannya, dalam notulensi rapat panitia kerja (Panja) RUU Pemilu, tidak ada satupun masukan dari anggota DPRA yang datang ke rapat kerja itu meminta adanya pencabutan dua pasal dalam UUPA.
“Jadi alasan apapun yang mereka lakukan, ini adalah niat jahat. Mereka berani bertindak di luar norma yang ada,” kata Iskandar.()
Belum ada komentar