PM, Aceh Utara – Dua oknum anggota TNI AL, ADI dan AZ, turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Hasfiani (37), agen mobil asal Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (26/3/2025).
Meski mengenakan baju tahanan jingga dan tangannya diborgol, keduanya masih berstatus saksi, sementara tersangka utama dalam kasus ini adalah DI.
Tidak Terlibat Eksekusi
Komandan Denpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, menegaskan bahwa tersangka pembunuhan hanya satu orang, yakni DI. Sementara itu, ADI dan AZ hanya membantu membuang jenazah korban setelah pembunuhan terjadi.
“Keduanya tidak terlibat dalam eksekusi,” kata Anggiat.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk ahli visum. Kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana, mengingat tersangka membawa senjata api saat kejadian.
Rekonstruksi & Proses Hukum
Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan 47 adegan, mulai dari komunikasi awal dengan korban melalui Facebook, hingga pembuangan senjata api.
Penyidik Pomal Lhokseumawe kini tengah menyusun berkas perkara sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Belum ada komentar