PM,LHOKSUKON – Dua narapidana di rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon diamankan ke Polres Aceh Utara, Rabu (18/11/15) pukul 22.20 WIB. Keduanya diduga mengedarkan dan mengedalikan peredaran sabu di dalam Rutan.
Turut disita barang bukti enam paket sabu seberat 0,69 gr dan uang tunai Rp1.760.000 dari tangan tersangka.
Kedua tersangka masing – masing, M Yusuf alias Jeck (21), warga Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia dijatuhi hukuman 27 tahun penjara atas dua kasus, yakni pembunuhan 20 tahun dan perampokan 7 tahun. Satu napi lainnya, Junaidi alias Tambi, 40 tahun, narapidana kasus narkotika, warga Gampong Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada Pikiran Merdeka, Kamis (19/11/15) menyebutkan, dirinya menerima informasi dari petugas ada napi yang memiliki sabu di kamar 6. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan enam paket sabu dari napi M Yusuf.
“Setelah mendapatkan barang bukti, M Yusuf saya serahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar secara terpisah mengatakan, M Yusuf alias Jeck mengaku bertugas mengedarkan sabu tersebut. Sedangkan pemilik sabu adalah Junaidi alias Tambi.
“Kasus ini masih tahap pengembangan. Kami masih memburu tersangka pemasok sabu ke rutan yang identitasnya sudah dikantongi. Saat ini kedua napi tersebut berada di sel tahanan Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut,” jelasnya. [PM006]
Belum ada komentar