PM,LHOKSUKON – Sebanyak 17 ruang sel narapidana Rutan Lhoksukon, Aceh Utara digeledah petugas, Rabu (23/12/15) menjelang magrib. Pasalnya, ada napi yang melakukan percobaan pembobolan bak mandi di kamar C4.
Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada Pikiran Merdeka, Kamis (24/12/15) menyebutkan, salah seorang sipir mendapat informasi ada upaya pembobolan rutan yang dilakukan napi. Ia pun langsung mengambil tindakan dengan mengabari pihak kepolisian setempat.
“Atas kejadian itu dua napi diamankan ke Polres Aceh Utara. Irwandi alias Cobra, warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Ia napi kasus penculikan dengan hukuman 5 tahun penjara dan baru akan bebas pada 19 Februari 2020 mendatang. Satu napi lainnya, Usman, kasus narkotika, warga Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan akan berakhir pada 16 Juni 2019,” ujar Effendi.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Sabhara Iptu Zulfitri mengatakan, pihaknya langsung datang ke lokasi usai mendapat informasi ada napi yang coba membobol rutan.
“Setelah digeledah ternyata benar, bak mandi kamar C4 telah dikorek berbentuk L. Menindak lanjuti itu kami melakukan penggeledahan 17 ruang napi dan tahanan. Hingga akhirnya di temukan 18 handphone, 13 senjata tajam, 26 charger, 12 headset, tiga baterai handphone dan dua pemanas air,” kata Zulfitri.
Saat ini dua narapidana tersebut telah digiring ke Polres Aceh Utara, guna diproses lebih lanjut. [PM004]
Belum ada komentar