Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Kajari Langsa Minta Amirullah Serahkan Diri

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Kajari Langsa Minta Amirullah Serahkan Diri
ILUSTRASI

PM, Langsa – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa R Haikal, meminta anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah, untuk menyerahkan diri.

Permintaan itu disampaikan Kajari Langsa, menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor: 107 K/PID/2016 tanggal 7 Juni 2016, menolak kasasi anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah, dan tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

BACA: Terkait PAW Amirullah, DPRK Langsa Tunggu Usulan dari Partai Hanura

“Sudah dua kali kita melakukan pemanggilan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan tersebut. Saya berharap, Amirullah segera menyerahkan diri,” kata Kajari Langsa R Haikal, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, surat pemanggilan kedua sudah dikirim kepada terdakwa Amirullah dan Keuchik tempat tinggalnya pada tanggal 15 Januari 2018. Namun terdakwa tidak berada di tempat, dan yang menerima surat itu adalah anaknya.

Kata Haikal, jika hingga satu minggu kedepan tepatnya, Senin (22/1/2018), terdakwa Amirullah, juga tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa ke rumahnya.

“Namun, jika yang bersangkutan tidak ada, maka kita
akan menerbitkan atau menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Dimana, penetapan DPO itu nantinya akan diinformasikan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi. “Tapi, kita juga tidak mau gegabah dan masih berpikir positif, bahwa ketidak hadiran Amirullah untuk memenuhi panggilan Kejari Langsa, mungkin masih ada tugas di luar daerah,” terangnya.

Karenanya, ia berharap agar Amirullah untuk segera memenuhi panggilan, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain.

“Apalagi, yang bersangkutan notabennya sebagai wakil rakyat, jadi harus taat hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama, Amirullah menggunakan ijazah Paket C palsu saat maju sebagai calon anggota DPRK Langsa tahun 2014 dari Partai Hanura, Daerah Pemilihan (Dapil) II Langsa Timur-Langsa Lama.

Kemudian, kasus terus bergulir ditingkat Pengadilan Negeri Langsa dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI. Akhirnya, MA mengeluarkan surat putusan dengan Nomor:1353 Panmud.Pid/107 K/PID/2016.

Surat putusan Mahkamah Agung itu ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 28 November 2017 dilengkapi dengan lampiran yaitu, Berkas Perkara Pengadilan Negeri Langsa tanggal 2 Juli 2015 dengan nomor 48/pid.B/2015/ PN Lgs dan selembar salinan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tanggal 7 Juni 2016 Reg.No.107 K/PID/2016.

Dalam, putusan MA tersebut menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan Kejaksaan Negeri Langsa, dengan demikian perkara tersebut berlaku putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memvonis terdakwa Amirullah dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa agar ditahan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRK Banda Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS 2021
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan dokumen RKUA-PPAS 2021 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Senin (2/11/2020). (Foto/Humas)

DPRK Banda Aceh Terima Rancangan KUA-PPAS 2021