PM, Banda Aceh – Satuan Narkoba Polres Pidie, berhasil menangkap dua banda narkoba jenis sabu di Gampong Guci, Kecamatan Indra Jaya, Pidie pada Kamis (3/5/2018) sore kemarin. Dalam penangkapan yang dilakukan sekira pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munawar SH, mengatakan, dari pengungkapan ini diamankan dua orang tersangka berinisial BS (31), Wiraswasta dan IQ (28), Mahasiswa, yang merupakan warga setempat.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang seberat satu kilogram,” ujar Misbahul kepada PIKIRANMERDEKA.CO,Jumat (4/5).
Petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah tas samping merek Palazzo warna hitam, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Asus milik masing-masing tersangka serta dua buah dompet merek Timberland dan Gucci milik masing-masing tersangka.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka BS diduga menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di gampong setempat,” kata Misbahul.
Dari informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.
“Anggota minta beli sabu seharga Rp 500 juta, tersangka pun menyuruh petugas untuk datang melakukan transaksi di rumah IQ. Disitulah mereka ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang diletakkan tersangka di dalam tas sandang yang dikenakan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. ()
Belum ada komentar