DPRK dan Pemko Banda Aceh Buat Qanun Pelestarian Cagar Budaya

DPRK dan Pemko Banda Aceh Buat Qanun Pelestarian Cagar Budaya
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah

PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota, akan membuat Qanun mengenai pelestarian cagar budaya.

Usulan Qanun tentang pelestarian cagar budaya, merupakan salah satu putusan hasil rapat dengar pendapat terkait pembangunan IPAL di gampong Pande yang digelar di ruang sidang DPRK Banda Aceh, Rabu (13/9).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilah, turut dihadiri para cendekiawan, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, dan para pewaris kerajaan Aceh.

“Mengingat polemik di masyarakat mengenai pembangunan IPAL yang melibatkan salah satu situs budaya di Aceh ini, pihak DPRK dan pemerintah memutuskan untuk segera akan membuat rapat kembali membahas rencana pembuatan qanun mengenai pelestarian cagar budaya,” ujar Arif Fadilah.

Selain DPRK dan Pemko Banda Aceh, kata Arif, Pemerintah Aceh juga sepakat untuk membuat qanun tersebut. “Pemerintah Aceh juga telah sepakat dan setuju untuk segera membahas qanun yang mengatur pelestarian situs sejarah kota Banda Aceh,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210513 WA0013 660x330 1
Gubernur Nova Iriansyah menyaksikan penyerahan bingkisan untuk Petugas Pinere, yang diserahkan Oleh Kepala Biro Umum Setda Aceh, Akmil Husen, kepada Direktur RSUDZA, Isra Firmansyah di Ruang Pinere RSUDZA, Banda Aceh, Kamis, (13/5/2021). [Dok. Ist]

Nakes di RSUDZA Terima Santunan Lebaran