PM, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rabu 913/12), menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim pada Rapat Paripurna II masa persidangan IV tahun 2017, di gedung DPRK setempat.
Raqan Kabupaten Bireuen tentang Hutan Adat Mukim ini merupakan inisiatif DPRK Bireuen. Naskah akademik dan Rancangan Qanunnya disusun oleh JKMA Aceh bersama Aceh Green Community (AGC).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh Fraksi di DPRK Bireuen, dapat menerima Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pendapat akhir yang dibacakan Muhammad Nur, S.H. menyampaikan, hutan yang ada di Kabupaten Bireuen saat ini berada di titik nadir. Pemerintah setempat harus segera menetapkan Qanun Hutan Adat Mukim Kabupaten, agar hutan tidak habis akibat perambahan yang dilakukan oleh cukong kelapa sawit.
“Fraksi PA berharap kepada pemerintah setelah ditetapkan Qanun ini agar segera disosialisasi kepada masyarakat, dan segera merincikan Qanun Hutan Adat Mukim ke dalam aturan yang lebih detil dan teknis,” kata Muhammad Nur.
Fraksi PNA-Nasdem, Fraksi PPP-PKS-PAN, dan Fraksi Karya Indonesia Damai dalam pendapat akhirnya menyampaikan Qanun tersebut diharapkan dapat menciptakan Bireuen yang bermartabat dan berdaulat di masa yang akan datang.
Ketua Banleg DPRK Bireuen, Yusriadi, SH, dalam laporannya menyampaikan, Qanun tersebut merupakan bentuk harapan agar dalam implementasinya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga, masyarakat Bireuen mampu bersaing di era ekonomi global agar tidak ketinggalan dari sisi pembangunan.
Kabag Hukum Setdakab Bireuen, M Zubair dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan ditetapkannya Qanun Hutan Adat Mukim ini sudah ada landasan hukum bagi Pemkab Bireuen untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai materi dalam Qanun tersebut.
“Dan ini sangat bermanfaat bagi perlindungan hutan adat di Bireuen hingga ini bisa bermanfaat bagi anak cucu kita nantinya.”
Selanjutnya, Zubair mengatakan dengan adanya Qanun ini pengelolaan hutan adat bisa lebih intensif, karena tidak bisa diganggu lagi oleh pihak-pihak lain.
“Karena kami sudah ada kewenangannya sesuai dengan qanun. Mungkin saja nanti ada KPH untuk pengembangan selanjutnya, kita lihat dulu Qanun ini, kalau perjalanannya baik, bisa jadi kita kearah itu,” katanya.
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan, capaian dari dua kabupaten di Aceh terkait Qanun Hutan Adat menunjukkan distribusi kesadaran masyarakat adat yang mulai merata di dua sisi geografis Aceh.
Jika ditambah dengan political will pemerintah provinsi, kata Zulfikar, akan menghasilkan kekuatan besar bagi Aceh di masa depan.
“Ketika reposisi kedaulatan atas tanah dimiliki oleh bangsa Aceh, maka pembangunan ekonomi masyarakat akan lebih memiliki ruang yang luas,” sebutnya.()
Belum ada komentar