PM, Kutacane – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), berencana akan melahirkan 12 qanun yang lebih dikenal sebagai rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah berdasarkan usulan dari eksekutif dan legeslatif yang rencananya dirampungkan dan diparipurnakan pada tahun 2015 ini.
Sebelum disahkan berbagai qanun tersebut oleh Dewan Kutacane terlebih dahulu, pada Kamis (15/10/2015), secara resmi menggelar rapat konsultasi publik, terkait pembahasan rancangan qanun Aceh Tenggara prioritas Tahun 2015.
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 15-17 Oktober 2015, di Aula Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPluh) Aceh Tenggara, di Kecamatan Badar Jl Simp Lawe Bekung-Kutacane.
Ketua Badan Legislasi DPRK Agara, Hasanusi, dalam sambutannya di hadapan mengatakan bahwa berdasarkan data modul kegiatan dari Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, setidak ada 12 rancangan qanun yang menjadi prioritas dalam pembahasan ini, namun saat ini masih tahap konsultasi saja.
Wakil Bupati Agara H Ali Basrah, turut hadir dan secara resmi membuka acara tersebut, didampingi pimpinan DPRK Agara, wakil ketua Baleg Dewan Kutacane M Daud, dan sejumlah anggota Banleg DPRK Agara,Takdir Edi Winta,T Dedi Faisa, Arnold, Napitupulu, Bustami Aceh dan Sektaris Dewan Kutacane, Wahyudin Pelis .
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Agara H Ali Basrah, meminta supaya semua peserta harus aktip dalam memberikan masukkan, sebelum qanun ini nantinya disahkan oleh pihak legislatif.
Dalam acara konsultasi publik pembahasan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tenggara itu, para panitia menghadirkan peserta dari berbagai unsur, di antaranya, kalangan LSM, Pers, Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Agara, Organisasi KNPI Agara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Imam Mukim, para Kepala Desa dan sejumlah kalangan dari unsure PNS dari sejumlah SKPK yang ada di lingkup Pemkab Agara.
Panitia menyampaikan, rancangan qanun (raqan) yang dibicarakan, di antaranya tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, rancangan qanun tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Aceh Tenggara, yang meliputi sejumlah bidang di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pariwisata, pertanian, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, penanaman modal, kehutanan, energi dan sumber daya mineral dan urusan pemerintahan lainnya.
Selain itu, dibahas rancangan qanun tentang pengelolaan sampah, rancangan qanun tentang pengelolan dan penyelenggaraan pendidikan.
Juga rancangan qanun tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara, rancangan qanun tentang penyelenggaraan ketrtiban umum, rancangan qanun tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Termasuk rancangan qanun tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Agara FM, rancangan qanun tentang pembentukan lembaga penyiaran publiks lokal Televisi Agara, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok dan rancangan qanun tentang pengelolaan sumber daya air.
[PM005]
Belum ada komentar