DPRK Aceh Selatan Warning Bupati Soal Anggaran

DPRK Aceh Selatan Warning Bupati Soal Anggaran
DPRK Aceh Selatan Warning Bupati Soal Anggaran

PM, Tapaktuan –  DPRK Aceh Selatan mewarning Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk tidak memangkas atau mengorbankan program anggaran tahun 2012, menutupi defisit yang terjadi di tahun 2011 senilai Rp36 miliar dan Rp72 miliar di tahun 2012.

“Kami minta agar bupati dan sekdakab tidak memberikan tanda bintang (penundaan-red) terhadap beberapa kegiatan atau program tahun anggaran 2012 tanpa ada pembahasan dan persetujuan bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRK,” kata Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan, Deni Irmansyah ST kepada Pikiran Merdeka di Tapaktuan, Sabtu (16/6/12).

Deni sangat menyayangkan yang terjadi saat ini di Aceh Selatan, karena dalam rangka mencari solusi penyelesaian perihal defisit anggaran, pihak TAPD langsung melakukan rasionalisasi anggaran sepihak tanpa melibatkan tim Banggar DPRK.

“Seharusnya, kebijakan rasionalisasi anggaran tersebut tetap harus dilakukan bersama dengan Banggar DPRK  yang selanjutnya dilakukan finalisasi,” katanya.

Menurut Deni, biasanya solusi penyelesaian defisit anggaran daerah tidak mesti harus mengorbankan atau mencoret sejumlah program kegiatan pembangunan tahun berjalan yang telah di susun sebelumnya, tetapi cukup dengan melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengefisiensi anggaran daerah yang tengah berjalan.

“Kebijakan efisiensi inipun dilakukan terhadap belanja pegawai bukan terhadap belanja modal, sehingga tidak memangkas program pembangunan untuk rakyat yang notabenenya, merupakan hasil Musrenbang atau murni hasil usulan masyarakat secara langsung,” tegas Deni.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa akibat devisit anggaran tahun 2011 senilai Rp36 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp72 miliar di Aceh Selatan, sejumlah proyek baik fisik maupun non fisik yang telah tertuang dalam APBK 2012 terpaksa ditunda. Bahkan, jika sampai pada ABPK-Perubahan tidak ada anggaran maka proyek tersebut terpaksa harus ditiadakan atau dihapus.

“Akibat defisit anggaran pada tahun 2011 telah menjadi preseden buruk terhadap implementasi pembangunan daerah tahun 2012,” ungkap pemerhati sosial politik di Aceh Selatan, T Sukandi.

Menurut Sukandi, kondisi tersebut berakibat kerugian bagi daerah dan rakyat Aceh Selatan, faktor itu juga menyebabkan gagalnya pelaksanaan pembangunan dan hasrat melakukan perubahan yang fundamental di Aceh Selatan.

“Kondisi seperti ini belum pernah terjadi dalam sejarah berdirinya Kabupaten Aceh Selatan dan ini sangat memalukan serta patut harus diusut apa penyababnya,” tegas Sukandi.

Sekretaris Daerah Pemkab Aceh Selatan, Harmaini kepada wartawan di Tapaktuan, mengakui sekarang pihaknya sedang berupaya menunda sejumlah proyek non fisik di berbagai dinas, badan, dan kantor di jajaran Pemkab Aceh Selatan untuk menutupi devisit anggaran tahun 2011, Rp 36 M dan tahun 2012 senilai Rp72 M.

Sekda mengatakan penyebab devisit anggaran di anggaran Aceh Selatan, disinyalir terjadi kesalahan dalam menghitung APBK tahun 2012. “Kalau sampai pada APBK-Perubahan tahun berjalan, juga belum ada dana, maka proyek yang telah ditunda mau tidak mau harus ditiadakan atau dihapus,” jelasnya.

Dikatakatakannya, langkah tersebut ditempuh sesuai aturan berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan ad-interm BPK RI. “Disebutkan, behwa pengelolaan keuangan daerah menganut cash basis menuju akrual. Artinya, laporan keuangan pemerindah daerah itu tidak dibolehkan dalam posisi minus atau deficit,” jelasnya. [chp]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait