PM, TAPAKTUAN – Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi mengatakan anggota dewan tidak bermaksud memperlambat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) tahun 2015. Hanya saja pihaknya sedang menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang di bentuk DPRK Aceh Selatan.
“Tim banmus DPRK telah mengagendakan kelanjutan pembahasan RAPBK-P pada Senin (14/09/15) minggu depan atau setelah tim pansus dewan turun kelapangan untuk meninjau realisasi penggunaan anggaran tahun 2015,” katanya di Tapaktuan, Selasa (08/09/15).
Hal ini untuk menjawab permintaan yang disampaikan Bupati HT Sama Indra SH saat pembukaan rapat paripurna – I, Senin (07/09/15) kemarin.
Menurut ketua Dewan Penasehat DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Selatan ini, jadwal yang telah ditetapkan tersebut besar kemungkinan terjadi pergeseran, baik dimajukan atau akan diundur.
“Karena Hal tersebut sangat tergantung dari hasil tim pansus dalam mengevaluasi kinerja eksekutif,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Adun Zul ini mengatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa percepatan pembahasan RAPBK-P 2015 sangat perlu karena berdampak posistif pada kelancaran dan kemajuan pembangunan daerah sesuai program yang telah direncanakan. Apalagi, qanun APBK-P yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dan legislatif itu nanti, akan mendapat koreksi lagi oleh Pemerintah Aceh yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu.
“DPRK Aceh Selatan yang salah satu tupoksinya yakni bidang pengawasan, tentunya mempelajari seksama dokumen-dokumen yang menyangkut dengan anggaran daerah, sebab hal itu nantinya akan dituangkan dalam sebuah regulasi yang menjadi panduan dalam pekerjaan seluruh kegiatan,” bebernya.
Namun, lanjutnya upaya percepatan masa pembahasan terhadap beberapa rancangan qanun yang telah diajukan eksekutif termasuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2015 tetap akan diupayakan pihaknya, karena hal ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Koordinator LSM KAuM Aceh Selatan, M Nasir SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2014 kepada publik.
Hal itu, kata dia, sebagaimana disampaikan Bupati HT Sama Indra SH dalam pidato pembukaan Paripurna I DPRK Aceh Selatan, bahwa LHP bernomor : 21.A/LHP/XVIII.BAC/06/2015 tertanggal 26 Juni 2015 tersebut telah diterima Pemkab Aceh Selatan pada 6 Juli 2015.
“LHP BPK-RI dengan menempatkan oponi laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Plus, sudah tidak lagi menjadi rahasia umum sehingga harus dipublikasikan kepada publik, seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh,” tandas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
[PM006]
Belum ada komentar