DPRK Aceh Selatan Diminta Tidak Perlambat Proses PAW Anggota Dewan

DPRK Aceh Selatan Diminta Tidak Perlambat Proses PAW Anggota Dewan
DPRK Aceh Selatan Diminta Tidak Perlambat Proses PAW Anggota Dewan

PM, TAPAKTUAN – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Selatan, meminta DPRK setempat tidak memperlambat atau mengulur-ngulur waktu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari PNA atas nama Zakaria Isa.

Sebab, usulan PAW Zakaria Isa dengan Amiruddin yang diusulkan DPW PNA Aceh Selatan tersebut dinilai telah berkekuatan hukum karena telah keluar surat keputusan (SK) Gubernur Aceh.

“Kami meminta DPRK Aceh Selatan segera menggelar rapat paripurna istimewa untuk pengambilan sumpah jabatan pengganti antar waktu kader PNA tersebut,” kata Ketua DPW PNA Aceh Selatan, Tgk Amran kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (21/12).

Desakan itu disampaikan Tgk Amran, karena pihaknya menilai ada upaya dari pihak-pihak tertentu sengaja memperlambat proses pengambilan sumpah jabatan PAW anggota dewan dari PNA periode 2014-2019 dari Zakaria Isa kepada Amiruddin tersebut.

Sebab, usulan PAW yang diajukan DPW PNA Aceh Selatan melalui surat nomor : 24/DPW-PNA/AS/VII/2017 pada tanggal 24 Juli 2017 lalu, menindaklanjuti surat rekomendasi DPP PNA Nomor : 265/DPP-PNA/2017 tanggal 2 Mei 2017 tersebut telah di sampaikan kepada DPRK Aceh Selatan.

Bahkan, menindaklanjuti surat tersebut Ketua DPRK Aceh Selatan melalui surat nomor : 170/27/2017 tanggal 8 September 2017 lalu, telah mengeluarkan surat penyampaian calon PAW anggota dewan. Selain itu, Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor : 135.1/720/2017 tanggal 19 September 2017 juga telah mengusulkan peresmian pemberhentian Zakaria Isa dari anggota DPRK dan pengangkatan Amiruddin sebagai pengganti antar waktu.

Tidak hanya itu, kata dia, KIP Aceh Selatan melalui surat nomor : 32/KIP.Kab-001.43461/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 juga telah menyampaikan berita acara rapat pleno tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW hasil pemilihan umum tahun 2014.

Dalam surat itu, KIP Aceh Selatan menyimpulkan bahwa Amiruddin dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Selatan. “Sejauh ini DPW PNA Aceh Selatan telah memenuhi seluruh proses administrasi PAW sesuai peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017,” papar Tgk Amran.

Menindaklanjuti hal itu, sambung Tgk Amran, pada tanggal 6 November 2017 Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor : 171/1072/2017 tentang peresmian pemberhentian Zakaria Isa sebagai anggota DPRK dan pengangkatan PAW Amiruddin sebagai anggota DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan periode 2014-2019.

Sayangnya, kata Tgk Amran, meskipun SK Gubernur telah keluar namun pihak badan musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Selatan belum juga menggelar musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa pelantikan PAW tersebut. Sehingga terkesan proses PAW tersebut sengaja di perlambat.

“Rapat banmus DPRK Aceh Selatan baru digelar pada 19 Desember 2017. Namun hasil keputusan yang diambil melalui vooting kembali menunda jadwal rapat paripurna tersebut,” sesalnya.

Pihaknya, ujar Tgk Amran, sangat menyayangkan keputusan badan musyawarah DPRK Aceh Selatan kembali menunda rapat paripurna tersebut. Seharusnya tugas badan musyawarah hanya menyepakati dan menjadwalkan waktu pengambilan sumpah jabatan bukan memutuskan penundaan.

Karena itu, pihaknya meminta ketua DPRK Aceh Selatan segera menjadwalkan ulang rapat badan musyawarah tersebut. Jika tidak dilaksanakan, maka pihaknya meminta kepada Gubernur Aceh segera memanggil ketua dan pimpinan DPRK Aceh Selatan karena belum menindaklanjuti surat keputusan gubernur.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait