DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016

DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016
DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016

PM, TAPAKTUAN – Pihak eksekutif dan legislatif Aceh Selatan, hingga saat ini belum mencapai kata sepakat mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati tahun 2016. Padahal, batas waktu terakhir sampai tanggal 31 Agustus 2017.

Celakanya lagi, terkait polemik tarik ulur pembahasan LPj Bupati tahun 2016 ini, terus menuai perdebatan dan saling mencari kesalahan serta pembenaran diri antara pejabat Pemkab Aceh Selatan dengan anggota dewan setempat.

Beberapa anggota dewan yang ditemui terpisah menyampaikan bahwa, pembahasan Raqan LPj Bupati Tahun 2016 telah dimulai sejak awal bulan September 2016. Namun sayangnya, saat digelar pertemuan di Kantor DPRK pada tanggal 7 dan 8 September 2017, para pejabat Kepala SKPK justru tidak hadir.

“Mayoritas Kepala SKPK hanya mengutus bawahannya. Utusan yang di kirim pun kami nilai tidak berkompeten karena yang hadir para staff bukan pejabat setingkat kepala bidang atau PPTK,” kata anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Adi Zulmawar di Tapaktuan, Rabu (13/9/2017).

Yang lebih tersinggung lagi pihaknya, tambah Tgk Adi, sejumlah Kepala SKPK yang dihubungi ketika itu, rata-rata mengaku sedang berada di luar daerah. Bahkan, ada dari pejabat dimaksud yang menganggap sepele undangan yang dilayangkan pihak dewan.

“Salah satunya seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pertanian saudara Yulizar SP. Beberapa kali saya hubungi via handphone tidak diangkat, pesan singkat yang saya kirim pun hanya dibalas bahwa dia sedang berada di Jakarta. Sementara pertanyaan saya terkait siapa pejabat yang bisa di utus ke dewan untuk menghadiri rapat LPj Bupati Tahun 2016 sampai saat ini tidak dibalas,” sesal Tgk Adi.

Ketidak hadiran para pejabat Kepala SKPK pada tanggal 7 dan 8 September tersebut, menurut Tgk Adi telah mengundang kekecewaan mendalam para anggota dewan yang saat itu ada yang menunggu sampai sore hari para pejabat terkait di Kantor DPRK setempat.

Disamping itu, kata Tgk Adi, pihaknya juga mengalami kendala dalam membahas LPj Bupati tahun 2016 melalui pembentukan tim Pansus, karena SKPK terkait terkesan enggan atau keberatan memberikan data-data terkait realisasi anggaran APBK Tahun 2016. Padahal, disisi lain berdasarkan amanah undang-undang pembahasan LPj Bupati harus disertai dengan peninjauan lapangan terhadap realisasi anggaran tahun berjalan oleh tim Pansus.

“Di satu sisi pihak eksekutif mendesak dewan agar segera mengesahkan LPj Bupati Tahun 2016 sementara di sisi lain para pejabat terkait tidak menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan pihak dewan,” sesalnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H Nasjuddin SH menyatakan, keputusan pihak DPRK mengundang para pejabat Kepala SKPK terkait serta meminta sejumlah data-data yang lengkap terkesan aneh dan tak logis.

Sebab, kata dia, LPj Bupati Tahun 2016 tersebut merupakan kumpulan data realisasi anggaran tahun berjalan yang telah diaudit oleh pihak BPK-RI. “Pemkab Aceh Selatan telah menyampaikan rancangan qanun LKPJ tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK-RI. Jadi untuk apa diminta data lagi kepada masing-masing SKPD,” tegas Nasjuddin.

Pihaknya, sambung dia, meminta kepada DPRK Aceh Selatan agar mengikuti aturan sesuai perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudiaan hari. Sebab, dengan mengikuti aturan yang ada tugas-tugas pemerintahan bisa berlangsung lancar tanpa kendala serta kepentingan rakyat bisa terakomodir.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Selatan, T Mudasir menyatakan bahwa pernyataan Sekdakab Aceh Selatan H Nasjuddin yang menyalahkan pihak dewan terkait keterlambatan pengesahan LPj Bupati tahun 2016 merupakan sebuah pernyataan keliru.

Sebab, kata dia, memang telah menjadi kebutuhan pihak dewan untuk mendapatkan data-data yang lengkap terkait realisasi anggaran 2016 guna menunjang pelaksanaan pansus dilapangan.

“Anggapan saudara sekda yang menyatakan rancangan qanun LKPJ Tahun 2016 telah di audit oleh BPK-RI sehingga tidak perlu lagi di lakukan pemeriksaan oleh pihak dewan kami pikir sebuah anggapan sangat keliru. Sebab tidak ada sebuah jaminan setelah keluar hasil audit BPK tidak ada lagi temuan kasus dilapangan, karena auditor BPK tersebut bukan lah malaikat,” tegas T Mudasir.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Aceh Selatan, Siswi SD Diperkosa Pria Gaek
KASAT Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Darmawanto didampingi Polwan memperlihatkan tersangka pemerkosa anak di bawah umur.

Di Aceh Selatan, Siswi SD Diperkosa Pria Gaek