PM, Banda Aceh – Komisi V DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Pendidikan Kebencanaan, Senin (16/11/2020).
Sejumlah instansi pemerintah maupun masyarakat sipil memberi masukan mengenai substansi draft qanun ini. Di antaranya muncul dari pegiat lingkungan, TM Zulfikar. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan penting untuk memunculkan kembali wawasan berbasis kearifan lokal dalam kurikulum kebencanaan di setiap jenjang pendidikan.
“Termasuk menjelaskan aspek pelestarian lingkungan hidup, karena bencana ada penyebabnya, ada faktor manusia, maka perlu antisipasi untuk mencegah bencana terjadi, ada pemahaman soal kesinambungan alam,” ujarnya.
Sementara itu akademisi dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Hafnidar yang hadir dalam RDPU memberi masukan mengenai pelibatan lembaga pendidikan. Setelah membaca draft qanun tersebut, ia secara khusus mengkritisi Pasal 28 tentang Jenjang Pendidikan.
“Belum disisipkan lembaga perguruan tinggi dalam jenjang pendidikan yang wajib menyelenggarakan pendidikan kebencanaan, masukan saya, ini bisa disisipkan juga,” kata dia.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani selaku pimpinan sidang mengatakan setiap masukan hadirin akan jadi penguatan dan penyempurnaan substansi raqan ini.
Pendidikan bencana, ujarnya, sangat penting mengingat Aceh merupakan daerah rawan bencana. Apalagi, peristiwa gempa dan tsunami pada 2004 silam menjadi pembelajaran bahwa Aceh perlu menyusun konsep penanggulangan bencana yang komprehensif, termasuk salah satunya mengarusutamakan upaya mitigasi bencana di lembaga pendidikan.
“Berkaca dari pengalaman Aceh yang pernah dihantam Tsunami, maka Aceh perlu menjadi pelopor pendidikan kebencanaan agar generasi kita memahami pentingnya mitigasi terhadap potensi bencana lainnya ke depan,” pungkasnya. []
Belum ada komentar