DPRA Sayembarakan Hymne Aceh

DPRA Sayembarakan Hymne Aceh
DPRA Sayembarakan Hymne Aceh

PM, Banda Aceh – Sebagai bentuk komitmen dari MoU Helsinki dan qanun tentang bendera, lambang, dan himne bahwa Aceh berhak memiliki himne sendiri. DPRA secara resmi menggelar sayembara himne Aceh.

Pendaftaran untuk peserta sayembara himne dibuka sejak tanggal diumumkan pada Selasa (17/10/2017) hingga batas pendaftaran sampai dengan Senin (20/11/2017).

Ketua Badan Legeslasi Aceh Abdullah Saleh menyebutkan, Aceh berhak memiliki himne sendiri hal itu berdasarkan dalam pasal 248 ayat 2 dan 3 UUPA, tentang bendera, lambang, dan himne. Sesuai pasal-pasal tersebut, kata dia, DPRA merasa perlu membuat qanun khusus untuk mengatur tentang himne Aceh.

Sayembara terbuka untuk umum baik perorangan atau kelompok. saat pendaftaran setiap peserta diwajibkan mengirimkan karya dalam bentuk rekaman dan salinan lirik melalui VCD atau DVD atau dalam bentuk file elektronik lainnya.

Total hadiah sayembara Rp220 juta. Pemenang utama akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp100 juta. Sedangkan enam pemenang nominasi masing-masing diberikan hadiah Rp20 juta.

Adapaun ketentuan himne Aceh harus berlandaskan syariat Islam, mencerminkan budaya Aceh, mengaktualisasi semangat perjuangan sekaligus menjadi salah satu identitas masyarakat Aceh. Himne Aceh juga harus mencerminkan aspek filosofis, historis, sosiologis, politis dan dinamika masyarakat Aceh, himne Aceh dilantunkan menggunakan bahasa Aceh.

Bagi masyarakat yang ingin mengirimkan karyanya agar dapat menghubungi sekretariat Panitia Sayembara Himne Aceh, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh, Kuta Alam Banda Aceh, Kode Pos 23121″ atau melalui email: [email protected] / [email protected].

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait