DPRA Resmi Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Aceh

whatsapp image 2023 12 28 at 1523081
Lima Komisioner Panwaslih Aceh periode 2023-2029. Foto: Humas DPRA

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis (28/12) di Gedung DPRA di Banda Aceh untuk menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menjelang Pemilu 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Nomor 28/P-I/DPRA/2023 tanggal 7 November 2023, di mana DPRA membentuk Panitia Seleksi calon anggota Panwaslih Aceh.

Komisi I DPRA memutuskan untuk tidak merekrut Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh, melainkan menggunakan hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028.

“Mengingat waktu dan pertimbangan anggaran, serta ketentuan yang berlaku, Komisi I DPRA tidak lagi merekrut Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh. Akan tetapi keputusan rapat Komisi I DPRA menyepakati Pansel KIP Aceh yang baru selesai melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 untuk diusulkan sebagai Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh,” tulis siaran pers yang diterima Pikiran Merdeka, Jumat (29/12).

Berdasarkan hasil seleksi, Pansel Panwaslih mengajukan 15 orang calon untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRA.

Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Desember 2023, Komisi I DPRA mengumumkan lima orang calon anggota Panwaslih Aceh untuk Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus.

Nama-nama calon tersebut adalah Muhammad Yusuf, Drs. H. Muhammad AH, Muhammad, Fuadi, dan Muhammad Ali.

Sementara itu, lima orang lainnya menjadi cadangan, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milwady, Agusni, dan Junaidi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait