PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), gelar sidang paripurna dengan agenda masa persidangan III tahun 2015 DPR Aceh tentang pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2015, Senin malam (2/10/15).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA Tgk H Muharuddin didampingi seluruh pimpinan DPRA, dan dihadiri seluruh anggota DPRA. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan, beserta seluruh kepala SKPA.
Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, sebagaimana lazimnya sebelum perubahan anggaran ini dibahas dalam masa persidangan, maka terlebih dahulu telah dilakukan pra perubahan lewat rapat Badan Anggaran (banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dimulai dengan penyerahan perubahan APBA tahun 2015 tanggal 18 September 2015.
Kemudian dilanjutkan pembahasan oleh komisi bersama mitranya, serta penutupan dengan penandatanganan kesepakatan antara Badan Anggaran Dan Pemerintah Aceh (TAPA) pada tanggal 24 Oktober 2015.
“Walaupun ini saya sebutkan dengan istilah pra pembahasan, namun sesungguhnya bila kita cermati benar adalah pembahasan yang sesungguhnya terletak disana, di rapat banggar dan TAPA,” katanya melalui siaran pers yang diterima Pikiran Merdeka.
Menurut Muharuddin, persidangan ini sangat penting karena untuk memberikan legitimasi dan perbaikan serta kesempurnaan hasil pembahasan sebelumnya.
“Sehingga dalam masa 3 (tiga) hari kedepan kita harus dapat diselesaikan,” imbuh Muharuddin.
Belum ada komentar